
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 – Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Peraturan ini dibuat untuk mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terkait pembentukan koperasi desa, yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekonomi lokal dan memperkuat pemerintahan desa. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang peraturan ini, tujuan, kewajiban, dan prosedur yang harus diikuti oleh pemerintah desa.
Tujuan dan Latar Belakang
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberdayakan masyarakat desa. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pembentukan koperasi ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan desa melalui pemberian pembiayaan yang berbasis pada pinjaman yang bersumber dari bank, dengan dukungan fasilitas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Dana Desa.
Ketentuan Umum dalam Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025
Dalam pasal pertama, peraturan ini menjelaskan berbagai definisi yang sangat penting untuk dipahami oleh Pemerintah Desa, seperti Dana Desa, Koperasi Desa Merah Putih, dan berbagai istilah lainnya yang berkaitan dengan prosedur pinjaman. Adapun beberapa istilah yang diatur adalah:
- Dana Desa: Pendanaan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
- Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Koperasi yang beranggotakan warga desa yang sama dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
- Pinjaman: Kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada KDMP sebagai modal awal.
Mekanisme Persetujuan Kepala Desa
1. Kewenangan Kepala Desa
Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan berupa pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih. Persetujuan ini harus diberikan melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan badan permusyawaratan desa dan masyarakat.
2. Kewajiban Kepala Desa
Kewajiban Kepala Desa antara lain meliputi:
- Melakukan kajian proposal bisnis yang diajukan oleh KDMP.
- Mengkoordinasikan pembayaran angsuran pokok dan bunga dari pinjaman yang telah disetujui.
- Melaksanakan penatausahaan dan pelaporan anggaran terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk pinjaman.
Dukungan Pengembalian Pinjaman
Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah dukungan yang diberikan pemerintah desa untuk pengembalian pinjaman. Jika dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi, Dana Desa dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut, dengan beberapa ketentuan:
- Dukungan pengembalian pinjaman paling banyak 30% dari pagu Dana Desa per tahun.
- Dukungan ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Prosedur Persetujuan Pinjaman oleh Kepala Desa
Prosedur persetujuan pinjaman dimulai dengan permohonan dari KDMP kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pembiayaan. Proses ini melibatkan langkah-langkah berikut:
- Pengajuan Permohonan Pinjaman: Ketua pengurus KDMP mengajukan permohonan beserta proposal rencana bisnis yang memuat rincian kegiatan usaha, anggaran biaya, dan rencana pengembalian pinjaman.
- Musyawarah Desa: Kepala Desa bersama badan permusyawaratan desa mengadakan musyawarah untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman berdasarkan proposal tersebut.
- Surat Persetujuan: Setelah musyawarah disepakati, Kepala Desa membuat surat persetujuan pinjaman yang menjadi dasar permohonan pinjaman kepada bank.
Imbal Jasa untuk Pemerintah Desa
KDMP diwajibkan memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa sebagai bagian dari keuntungan usaha mereka. Besaran imbal jasa yang diberikan minimal sebesar 20% dari keuntungan bersih KDMP. Imbal jasa ini dicatat dalam APB Desa dan digunakan sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.
Pembinaan dan Pengawasan
Dalam rangka memastikan kelancaran implementasi peraturan ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap persetujuan pembiayaan oleh Kepala Desa. Pembinaan ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 adalah langkah penting dalam mempercepat pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan mekanisme persetujuan dari Kepala Desa yang jelas, diharapkan koperasi ini dapat berkembang dengan dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pada prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan penggunaan Dana Desa secara efektif.
Berikut kami bagikan Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dalam format Adobe Reader (.pdf ) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.
permendes_10_2025.pdf902 KB
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan regulasi terkait pembangunan, pengelolaan sumber daya, dan hak serta kewajiban masyarakat. Dapatkan informasi terkini dan panduan implementasi regulasi di tingkat desa. Tingkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan desa!
sources references https://www.ciptadesa.com/permendesa-10-tahun-2025/