PMK Nomor 81 Tahun 2025 adalah regulasi terbaru dari Menteri Keuangan yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024. Perubahan kunci ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyaluran Dana Desa 2025. Regulasi ini secara eksplisit menambahkan persyaratan penyaluran Tahap II yang signifikan: Desa wajib melampirkan akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti pengajuan ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes.
Selain itu, PMK ini menetapkan batas waktu tegas hingga 17 September 2025 untuk kelengkapan persyaratan Tahap II. Melewati batas ini, Dana Desa yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (non-spesifik) akan ditunda dan tidak disalurkan kembali , sementara yang ditentukan penggunaannya akan ditunda. Simak detail perubahan penyaluran, penggunaan aplikasi OM-SPAN TKD, dan konsekuensi penundaan Dana Desa 2025 di sini.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 secara resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025. Regulasi ini merupakan perubahan substansial atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Latar belakang utama dari penetapan peraturan baru ini adalah untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Peningkatan efektivitas ini diintegrasikan dengan kebijakan strategis Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih. Dengan demikian, PMK 81 Tahun 2025 bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan instrumen fiskal yang mengikat penyaluran Dana Desa dengan inisiatif ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Perubahan krusial dalam PMK 81 Tahun 2025 berfokus pada penambahan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II yang sebelumnya diatur dalam PMK 108 Tahun 2024. Selain penambahan persyaratan, regulasi ini juga menyisipkan dua pasal baru yang sangat penting, yaitu Pasal 29A dan Pasal 29B, yang mengatur tentang contoh format komitmen dukungan APBDes dan mekanisme penundaan penyaluran Dana Desa Tahap II. Pemahaman mendalam terhadap perubahan ini menjadi kunci bagi Pemerintah Daerah, khususnya Bupati/Wali Kota, serta perangkat Desa, agar proses penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan sesuai target yang ditetapkan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen memastikan Dana Desa dapat memberikan dampak maksimal bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Keterkaitan antara penyaluran dana dengan pembentukan koperasi ini menandakan adanya fokus baru pada pengembangan Badan Hukum Koperasi di tingkat desa/kelurahan sebagai pilar ekonomi. Oleh karena itu, semua pihak yang berkepentingan harus segera menyesuaikan perencanaan dan administrasi desa sesuai dengan ketentuan baru yang diuraikan dalam PMK ini.
Perubahan Persyaratan Kunci Penyaluran Dana Desa Tahap II
Sesuai dengan Pasal I angka 1, PMK Nomor 81 Tahun 2025 mengubah ketentuan ayat (3) Pasal 24 dari PMK sebelumnya, yang secara spesifik mengatur persyaratan penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya. Perubahan yang paling menonjol terdapat pada persyaratan untuk penyaluran Tahap II yang besarnya 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa. Desa yang ingin menerima alokasi Tahap II wajib memenuhi persyaratan realisasi fisik dan penyerapan dana, ditambah dua persyaratan administrasi baru yang berkaitan langsung dengan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Secara rinci, penambahan dua poin persyaratan wajib bagi penyaluran Tahap II adalah:
- Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi atau Bukti Pengajuan: Diperlukannya Akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih. Jika akta belum terbit, dapat digantikan dengan bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih kepada notaris. Hal ini menunjukkan komitmen Desa dalam aspek legalitas dan kelembagaan ekonomi.
- Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes: Desa harus melampirkan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih. Komitmen ini, sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran PMK, menyatakan bahwa dukungan tersebut akan dianggarkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Perubahan atau Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes Perubahan.
Persyaratan wajib lainnya untuk Tahap II tetap berlaku, yaitu laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap I yang harus menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah 60% dan rata-rata capaian keluaran paling rendah 40%. Penambahan persyaratan mengenai koperasi ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan Presiden untuk mengaitkan penyaluran dana dengan upaya pemberdayaan ekonomi melalui koperasi. Kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan hanya akan melaksanakan penyaluran setelah menerima seluruh persyaratan dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar.
Batasan Waktu Tegas dan Konsekuensi Penundaan Penyaluran Dana Desa Tahap II
PMK Nomor 81 Tahun 2025 memperkenalkan ketentuan baru yang sangat penting terkait batas waktu dan konsekuensi penundaan penyaluran Dana Desa Tahap II melalui penyisipan Pasal 29B. Pasal ini memberikan kejelasan mengenai kapan Dana Desa Tahap II akan ditunda dan bagaimana penanganannya jika persyaratan tidak dipenuhi tepat waktu. Batas akhir penyampaian persyaratan penyaluran Tahap II yang lengkap dan benar ditetapkan secara ketat, yaitu sampai dengan tanggal 17 September 2025. Melewati tanggal tersebut, penyaluran Dana Desa Tahap II akan ditunda.
Penundaan penyaluran ini mencakup dua komponen utama Dana Desa Tahap II, yaitu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (seperti BLT Desa, penanganan stunting, dan ketahanan pangan) dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (seperti alokasi non-spesifik). Namun, perlakuan terhadap dua komponen ini sangat berbeda. Dana Desa Tahap II yang ditentukan penggunaannya masih memiliki kesempatan untuk disalurkan kembali setelah bupati/wali kota menyampaikan seluruh persyaratan secara lengkap dan benar, meskipun telah melewati 17 September 2025, sepanjang masih dalam batas waktu penyaluran yang lebih lanjut.
Di sisi lain, Dana Desa Tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius. Jika persyaratan penyaluran terlambat dan melewati batas 17 September 2025, dana komponen ini tidak disalurkan sama sekali. Dana yang tidak disalurkan tersebut dapat dialihkan penggunaannya untuk mendukung prioritas pemerintah atau untuk pengendalian fiskal, yang penetapannya dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Jika sampai akhir tahun anggaran berjalan dana tersebut tidak digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah, maka dana tersebut akan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya. Ketentuan ini menunjukkan adanya mekanisme sankpsi fiskal yang tegas untuk mendorong kepatuhan penyampaian persyaratan tepat waktu.
Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah melalui Aplikasi OM-SPAN TKD
Peraturan ini juga memperkuat peran Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati/Wali Kota, dalam proses administrasi dan penyaluran Dana Desa, terutama melalui pemanfaatan Aplikasi OM-SPAN TKD. PMK 81 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur bahwa persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II yang berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran sebelumnya serta Tahap I diolah dan dihasilkan secara terintegrasi melalui Aplikasi OM-SPAN TKD. Hal ini menunjukkan transisi menuju tata kelola Dana Desa yang lebih digital, terpusat, dan real-time.
Selain memastikan Desa telah menyampaikan persyaratan Tahap I (APBDes, surat kuasa, dan penetapan BLT Desa), bupati/wali kota juga memiliki kewajiban untuk melakukan beberapa perekaman data penting melalui OM-SPAN TKD. Perekaman data ini mencakup pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, termasuk perekaman jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa. Selain itu, data realisasi Dana Desa untuk ketahanan pangan, hewani, dan penanganan stunting tahun anggaran 2024 juga harus direkam oleh bupati/wali kota.
Lebih lanjut, dalam proses pengajuan penyaluran, bupati/wali kota bertugas melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, baik untuk Tahap I maupun Tahap II, melalui Aplikasi OM-SPAN TKD. Perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa Tahap II minimal 3 (tiga) bulan juga menjadi tanggung jawab bupati/wali kota yang dilakukan melalui aplikasi tersebut. Penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi, mengurangi potensi kesalahan data manual, dan memastikan transparansi data yang akurat bagi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pengaturan Teknis APBDes dan Komitmen Pembentukan Koperasi
PMK 81 Tahun 2025 juga memberikan penegasan mengenai format dan mekanisme penyampaian APBDes, serta memastikan komitmen Desa dalam mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih. APBDes untuk persyaratan Tahap I harus terdiri dari dua jenis dokumen: peraturan Desa mengenai APBDes dalam bentuk pindai format dokumen portabel dan arsip data komputer yang dihasilkan dari aplikasi pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik. Bagi Desa yang belum menggunakan aplikasi elektronik, dimungkinkan perekaman APBDes secara manual melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang mengurus bidang keuangan.
Yang menarik, Desa yang tidak menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (atau hanya sebagian) tetap memiliki kewajiban ganda. Desa tersebut tetap harus menyampaikan APBDes untuk Tahap I, dan yang terpenting, mereka tetap wajib menyampaikan persyaratan penyaluran Tahap II yang berkaitan dengan koperasi, yaitu akta pendirian/bukti pengajuan koperasi dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes. Hal ini menunjukkan bahwa inisiatif pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih adalah prioritas nasional yang diwajibkan, terlepas dari alokasi spesifik Dana Desa untuk program lain.
Pasal 29A, yang merupakan sisipan baru, mengarahkan pembaca pada Lampiran peraturan, yang berisi contoh format Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes. Format ini memberikan panduan baku bagi Desa, yang harus memuat identitas Kepala Desa dan dua pernyataan utama. Pernyataan tersebut adalah komitmen untuk mendukung pembentukan koperasi melalui APBDes, dan komitmen bahwa dukungan tersebut akan dianggarkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Perubahan atau Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes Perubahan. Format yang jelas ini meminimalkan variasi dokumen dan mempercepat proses verifikasi di tingkat Kabupaten/Kota.
Ketentuan Transisi dan Abrogasi Regulasi Sebelumnya
PMK Nomor 81 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan transisi dan abrogasi untuk memastikan peralihan yang mulus dari peraturan sebelumnya. Dalam Pasal II angka 1, dijelaskan bahwa persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II yang berkaitan dengan koperasi (akta pendirian/bukti pengajuan dan surat pernyataan komitmen) yang telah disampaikan dan diterima oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebelum PMK baru ini berlaku, akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam PMK 81 Tahun 2025 ini. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi Desa yang telah lebih dulu proaktif dalam memenuhi persyaratan pembentukan koperasi sebelum peraturan ini diundangkan.
Lebih lanjut, PMK ini secara eksplisit mencabut beberapa pasal dari Peraturan Menteri Keuangan yang lebih lama. Pasal II angka 2 menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa Tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan ini sejalan dengan ketentuan baru dalam Pasal 29B PMK 81 Tahun 2025 yang kini mengatur penundaan dan potensi tidak disalurkannya Dana Desa Tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya jika melewati batas waktu 17 September 2025.
Dengan demikian, PMK Nomor 81 Tahun 2025 tidak hanya mengubah PMK 108 Tahun 2024, tetapi juga berfungsi sebagai landasan hukum terbaru yang menggantikan beberapa ketentuan terkait penyaluran non-spesifik Dana Desa dari PMK 145 Tahun 2023. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 November 2025. Seluruh Pemerintah Daerah dan Desa diinstruksikan untuk segera menyosialisasikan dan mengimplementasikan ketentuan-ketentuan ini agar tidak terjadi kendala administrasi yang dapat berujung pada penundaan penyaluran dana yang sangat dibutuhkan oleh Desa.
Berikut kami bagikan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!
sources references https://www.ciptadesa.com/pmk-81-tahun-2025/
