Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 – Pedoman Sistem Informasi Desa

Posted on December 18, 2025December 18, 2025 By admin No Comments on Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 – Pedoman Sistem Informasi Desa

Permendesa 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa (SID) telah ditetapkan, menandai sebuah era baru dalam upaya mewujudkan tata kelola pembangunan desa yang lebih transparan, partisipatif, akuntabel, dan efektif. Peraturan Menteri ini hadir sebagai pedoman yang komprehensif, bertujuan untuk mengelola data dan informasi desa secara terintegrasi dan mudah diakses. Pengelolaan data yang solid ini sangat krusial untuk mendukung ketersediaan informasi yang akurat dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa secara efektif dan efisien, berdasarkan kondisi objektif di lapangan.

Inti dari peraturan ini adalah pembangunan Sistem Informasi Desa (SID) yang terintegrasi. SID didefinisikan sebagai sistem yang mengolah data Desa, data pembangunan Desa, dan informasi lain yang relevan, yang disediakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kementerian). Sistem ini memanfaatkan perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia (SDM) untuk menyajikan informasi yang berguna dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, dan berfungsi sebagai dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Aplikasi super (super app) digital terintegrasi yang menjadi platform operasional SID ini diresmikan dengan nama penjenamaan sebagai Satu iDesa.

Penyusunan Pedoman SID ini tidak hanya berorientasi pada teknologi, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pembangunan Desa, memperkuat partisipasi masyarakat, dan mengelola sinkronisasi program pembangunan sektoral yang masuk ke Desa. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memastikan tersedianya Data dan Informasi Desa, termasuk Peta Wilayah Desa dan Data Geospasial Desa, melalui Platform SID dan SIG Desa (Sistem Informasi Geografis Desa). Dengan demikian, Permendesa 13 Tahun 2025 ini menjadi landasan bagi integrasi Data dan Informasi Desa dengan sistem informasi pemerintahan daerah, situs web Desa, dan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) lainnya, melalui mekanisme Interoperabilitas Data.

Pilar Utama Pengelolaan Platform SID: Tata Kelola dan Infrastruktur Digital

Pengelolaan Platform SID, yang dikenal sebagai Satu iDesa, diatur secara rinci dalam Bab II Permendesa ini. Tata kelola Platform SID mencakup enam aspek krusial: pemantauan dan evaluasi kinerja sistem, penentuan indikator kinerja, manajemen risiko sistem, pembaruan sistem, dan pengelolaan infrastruktur sistem. Pemantauan kinerja sistem dilakukan secara rutin untuk memastikan sistem berjalan secara optimal, efektif, efisien, aman, dan mendukung tata kelola Desa berbasis digital dan kecerdasan buatan. Hasil pemantauan ini dilaporkan secara triwulanan kepada Menteri.

Evaluasi kinerja sistem dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap 6 (enam) bulan, dengan fokus pada efektivitas dan efisiensi, mengacu pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta mengukur dampak penggunaan sistem. Indikator kinerja yang digunakan dalam pemantauan dan evaluasi mencakup kualitas data, tingkat pemanfaatan data, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan, partisipasi masyarakat, keberlanjutan platform, kemudahan layanan publik digital, Interoperabilitas Data, dan keamanan data. Adanya manajemen risiko sistem juga diwajibkan untuk mencegah dan menangani gangguan yang dapat memengaruhi keamanan, keandalan, dan kinerja platform, termasuk risiko yang berasal dari masalah aplikasi, tata kelola data, infrastruktur, SDM, perubahan kebijakan, dan keterbatasan anggaran.

Bagian penting lainnya dari pengelolaan Platform SID adalah penyediaan dan pengelolaan infrastruktur sistem, yang meliputi perangkat keras (seperti server, komputer, jaringan internet) , perangkat lunak (aplikasi SID, sistem operasi, perangkat pendukung basis data, perangkat lunak keamanan) , dan fasilitas jaringan (jaringan internet kabel/seluler, sistem keamanan jaringan). Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan infrastruktur ini. Khususnya, Pemerintah Desa bertanggung jawab atas pengoperasian, pemutakhiran data, dan pengelolaan SID di tingkat Desa, sementara pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas koordinasi, pelaksanaan teknis, dan penyediaan server.

Peran Sentral Sistem Informasi Geografis Desa (SIG Desa)

SID terintegrasi secara erat dengan Sistem Informasi Geografis Desa (SIG Desa). Pengelolaan SIG Desa harus didasarkan pada Data Geospasial yang valid, akurat, dan diperbarui secara berkala, di mana Pemerintah Desa bertanggung jawab atas pengumpulan, pemrosesan, dan pemeliharaan data tersebut. SIG Desa bertujuan untuk menyajikan Peta Wilayah Desa yang terintegrasi dengan data geospasial dan atribut Desa, seperti batas wilayah, penggunaan lahan, topografi, sumber daya alam, dan infrastruktur.

Proses penyusunan dan pengelolaan SIG Desa memiliki tahapan yang sistematis, meliputi:

  1. Pengumpulan Data Geospasial dan Data Atribut Desa: Menggunakan perangkat Global Positioning System (GPS), citra satelit, drone, serta mengakses data dari geoportal kebijakan satu peta. Data atribut dikumpulkan melalui survei, data statistik, dan wawancara dengan pemangku kepentingan Desa.
  2. Pengolahan dan Analisis Data: Memasukkan data ke perangkat lunak SIG, melakukan klasifikasi, membersihkan dan menggabungkan data atribut dan geospasial, serta melakukan analisis spasial untuk melihat hubungan antarelemen geografis.
  3. Visualisasi Data: Membuat peta tematik (misalnya, peta potensi pertanian atau aksesibilitas) dan menyusun layout peta yang informatif dengan elemen dasar (judul, legenda, skala).

Pendayagunaan SIG Desa ini sangat penting untuk pengambilan keputusan dalam Pembangunan Desa. Hasil analisis geospasial digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas pembangunan, merencanakan tata ruang Desa yang optimal, merencanakan pembangunan infrastruktur, mengelola potensi sumber daya, mengidentifikasi wilayah rawan bencana, dan meningkatkan transparansi melalui visualisasi peta pembangunan. Seluruh proses ini harus dilakukan dengan prinsip kolaborasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, daerah, Desa, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak swasta.

Bab III dari Permendesa 13 Tahun 2025 secara khusus mengatur tentang Pendataan Desa. Pendataan ini dilaksanakan untuk memperoleh Data Desa, Data Pembangunan Desa, dan informasi lain terkait Pembangunan Desa secara sistematis. Data yang dihasilkan menjadi dasar untuk menentukan rekomendasi prioritas sasaran dan kegiatan Pembangunan Desa. Pemerintah Desa memiliki wewenang penuh atas pengelolaan Data dan Informasi Desa ini, yang diperoleh melalui dua tahapan utama: Pendataan Desa tahap awal (data dasar) dan Pendataan Desa tahap pemutakhiran (setiap 6 bulan).

Pendataan Desa tahap awal harus dilakukan secara partisipatoris, melibatkan seluruh warga Desa secara inklusif, termasuk tokoh adat, tokoh agama, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, hingga kelompok masyarakat miskin. Pemerintah Desa membentuk kelompok kerja Pendataan Desa yang diketuai oleh Kepala Desa sebagai pembina, dan melibatkan perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya, dengan komposisi minimal 30% perempuan. Pendanaan untuk kegiatan ini bersumber dari Dana Desa.

Unsur-unsur Pendataan Desa meliputi proses:

  1. Pengumpulan Data Analog: Meliputi data kewilayahan, kependudukan, sosial budaya, potensi dan data ekonomi, pelayanan dasar, pelindungan sosial, kebencanaan, lingkungan hidup, sumber daya alam, inovasi, kolaborasi, dan administrasi Desa.
  2. Verifikasi Data Analog: Memastikan keabsahan, keakuratan, dan keterkinian informasi, dilakukan paling lambat 30 hari setelah data terkumpul, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk legalitas.
  3. Pencatatan Data Digital: Memasukkan Data Analog yang terverifikasi ke dalam aplikasi SID menggunakan formulir standar, dilakukan oleh staf Pendataan Desa yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa.
  4. Klasifikasi Data Digital: Mengkategorikan data secara digital di aplikasi SID menjadi Data Desa, Data Pembangunan Desa, dan informasi lain terkait Pembangunan Desa.
  5. Validasi Data Digital: Memastikan validitas format, kelengkapan, konsistensi, relasional/spasial, dan legalitas data melalui validasi multilevel dan lapangan.
  6. Pencadangan dan Penyimpanan Data Digital: Data dasar hasil validasi dicadangkan dan disimpan menggunakan aplikasi pencadangan sistem dan basis data.

Data Desa, Data Pembangunan Desa, dan informasi lainnya ini wajib memiliki sifat Interoperabilitas, artinya harus dapat saling berbagi pakai dengan data yang digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sesuai dengan standar Satu Data Indonesia.

Info!Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Sistem Informasi Desa, Pendataan Desa dan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633) sebagaimana telah diubah dengan Permendes Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SDGs Desa: Peta Jalan Pembangunan Desa Berkelanjutan

Permendesa ini secara detail mengatur mengenai kerangka pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Desa (SDGs Desa). SDGs Desa terdiri dari 17 tujuan pembangunan yang dikelompokkan dalam empat pilar: sosial, lingkungan, ekonomi, dan hukum serta tata kelola. Pencapaian 17 tujuan ini diukur berdasarkan capaian sasaran Pembangunan Desa secara digital melalui aplikasi SID.

Sasaran SDGs Desa berfungsi sebagai acuan untuk menetapkan indikator pembangunan, merumuskan program dan/atau kegiatan pembangunan, dan menentukan prioritas tahunan. Penentuan prioritas sasaran SDGs Desa dilakukan secara digital melalui aplikasi SID, dan hasilnya menjadi rekomendasi bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa.

Dokumen perencanaan yang mengintegrasikan aspek ini adalah Rencana Jangka Menengah SDGs Desa, yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dokumen digital rencana ini memuat sasaran SDGs Desa, kondisi objektif capaian, permasalahan dan solusi, potensi dan sumber daya, serta rancangan program/kegiatan Pembangunan Desa.

Berikut kami bagikan Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

permendes_13_2025.pdf2.9 MB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

sources references https://www.ciptadesa.com/permendesa-13-tahun-2025/

Berita

Post navigation

Previous Post: Pesilat Dari Jampang Sukabumi Raih Juara 1 di Festival Pencak Silat Se-Indonesia

More Related Articles

Jelang Penyusunan Raperda, PPDI Bawa Aspirasi Perangkat Desa Di Komisi A DPRD Madiun – Puskominfo PPDI Berita
Kemendukbangga Sulut dorong TPPS lakukan intervensi cegah stunting Berita
CCTV+: Xi Jinping Pimpin Reformasi dan Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok pada Era Baru Berita
Wako Kembali Serahkan Bansos Tambahan Sembako dan PKH Triwulan II untuk 1302 KPM Bukittinggi Berita
Terkait Status Perangkat Desa, Begini Harapan Ketua PPDI Ciamis – Puskominfo Berita
Bawaslu RI: KSK bisa jadi pilihan pemilih untuk mencoblos di PSU KL Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 – Pedoman Sistem Informasi Desa
  • Pesilat Dari Jampang Sukabumi Raih Juara 1 di Festival Pencak Silat Se-Indonesia
  • Perdes APB Desa 2026 | Cipta Desa
  • Dari Solo ke Wonogiri, KA Lokal Batara Kresna Hadirkan Perjalanan Santai Bertarif Terjangkau
  • Satgas Yonif 511/DY Bagikan Alkitab di Gereja Ebenheizer Tolikara

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme