SIMALUNGUN – Berbagai tanggapan dan komentar diungkapkan kalangan warga terkait kondisi drainase yang digenangi limbah domestik berasal dari dapur Makan Bergizi Gratis di depan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG; red).
Diperoleh informasi, SPPG ini dikelola Yayasan Jamsan Peduli Umat di Jalan Lintas Sumatera, Jurusan Pematangsiantar – Perdagangan, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (03/05/2026), sekira pukul 16.00 WIB.
“Semestinya, SPPG itu berupa fisik dapur bangunan baru dan standar ukurannya yaitu 20×20 meter atau 20×15 meter, ” ujar Ketua DPC LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun melalui sambungan percakapan selularnya.
Kemudian, WH Butar-butar menyampaikan, hasil amatan terhadap fisik bangunan dapur di SPPG yang dikelola Yayasan Jamsan Peduli Umat ini tidak memenuhi standar ukuran yang ditentukan dan sangat diragukan hasil verifikasi kelayakan menjadi dapur MBG.
“Informasi yang kami peroleh, disinyalir SPPG tersebut terdaftar atas nama orang lain dan operasionalnya ditangani oknum Korwil BGN Wilayah Kecamatan Bandar bersama koleganya, ” ujar WH Butar-butar.
Sementara, Dimas selaku Koordinator BGN Wilayah Kecamatan Bandar sekaligus pengelola SPPG Yayasan Jamsan Peduli Umat dihubungi melalui pesan percakapan selularnya, terkesan enggan merespon dan menanggapi konfirmasi hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Sebelumnya diberitakan,
Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG; red) yang dikelola Yayasan Jamsan Peduli Umat ini menjadi sorotan warga. Pasalnya, pihak SPPG dituding tak mampu menangani limbah domestik berasal dari dapur Makan Bergizi Gratis (MBG; red) selama operasionalnya berlangsung.
Warga mengungkapkan, kondisi saluran air (drainase; red) berada di depan gedung SPPG, Jalan Lintas Sumatera jurusan Pematangsiantar – Perdagangan, tepatnya di wilayah Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (02/05/2026), sekira pukul 11.00 WIB.
“Drainase di depan gedung SPPG itu digenangi cairan kental dan berlendir, hingga menimbulkan aroma tak sedap, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitarnya, ” ungkap pria, mengaku warga setempat saat ditemui awak media.

Meskipun, Badan Gizi Nasional (BGN; red) telah menetapkan aturan pengelolaan air limbah domestik berasal dari dapur MBG selama operasionalnya berlangsung. Namun, pihak SPPG disinyalir gagal melaksanakan kewajibannya, tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.
“Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG dan secara tegas, hal ini tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan, ” ujar warga lainnya, meminta namanya tidak disebut.
sources references https://simalungun.wartadesa.co.id/sppg-yayasan-jamsan-peduli-umat-di-nagori-marihat-bandar-disoal-korwil-bgn-wilayah-kecamatan-bandar-bungkam-dikonfirmasi
