Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

SK RDS 2026 [Rumah Desa Sehat]

Posted on April 29, 2026April 29, 2026 By admin No Comments on SK RDS 2026 [Rumah Desa Sehat]

Sekretariat Rumah Desa Sehat (RDS) adalah forum atau pusat bersama di tingkat desa yang menaungi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan, khususnya untuk meningkatkan layanan kesehatan dan mencegah stunting. Rumah Desa Sehat atau RDS kini telah memantapkan posisinya sebagai lembaga pendukung utama dalam tata kelola kesehatan di tingkat desa di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan kebijakan terbaru dari kementerian yang membidangi pembangunan desa, lembaga ini bukan lagi sekadar forum diskusi musiman, melainkan telah bertransformasi menjadi bagian integral dari kebijakan konvergensi pencegahan stunting serta upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

Melalui penetapan naskah keputusan atau SK Rumah Desa Sehat 2026, pemerintah desa memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengintegrasikan berbagai layanan sosial dasar di satu wadah yang terorganisir guna menciptakan ekosistem kesehatan mandiri yang mampu menjawab tantangan zaman di tingkat tapak secara berkelanjutan.

Penerbitan surat keputusan ini menjadi sangat krusial pada tahun 2026 ini untuk memastikan setiap program kesehatan yang dicanangkan desa berjalan selaras dengan prioritas pembangunan nasional yang semakin dinamis. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat pembelajaran masyarakat di mana setiap warga tanpa terkecuali dapat mengakses informasi mengenai layanan kesehatan dasar secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Lebih dari itu, eksistensi wadah ini menjadi ruang literasi kesehatan yang memberikan edukasi mendalam serta menjadi forum advokasi strategis bagi pembangunan desa di bidang kemanusiaan, guna memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat diakomodasi secara proporsional dalam naskah perencanaan pembangunan tahunan desa.

Dalam konteks penguatan kapasitas lokal, eksistensi pengurus yang ditetapkan melalui keputusan resmi menjadi motor penggerak utama dalam transformasi layanan kesehatan perdesaan yang lebih modern dan inklusif. Dengan struktur organisasi yang jelas serta pembagian tugas yang terperinci, lembaga ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan informasi kesehatan yang sering kali terjadi di wilayah terpencil serta mendorong partisipasi aktif warga dalam setiap kegiatan promosi hidup sehat.

Uraian berikut akan mengupas secara tuntas setiap detail indikator keberhasilan, rincian tugas pokok, serta landasan yuridis yang wajib tertuang dalam dokumen administrasi kesehatan desa ini guna mewujudkan generasi masa depan yang tangguh dan bebas dari ancaman masalah gizi kronis.

Urgensi Legalitas Rumah Desa Sehat dalam Tata Kelola Desa

Eksistensi sebuah lembaga kemasyarakatan di desa memerlukan payung hukum yang tegas agar setiap langkah operasionalnya memiliki legitimasi yang diakui oleh negara dan masyarakat. Tanpa adanya surat keputusan yang sah, koordinasi lintas sektor dalam penanganan isu kesehatan seperti stunting akan sulit mencapai titik konvergensi yang diharapkan.

Surat keputusan ini berfungsi sebagai mandat resmi bagi para pengurus untuk bergerak melakukan pendataan, edukasi, hingga intervensi anggaran yang diperlukan. Selain itu, dokumen legal ini merupakan syarat mutlak bagi pencairan serta penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan di bidang kesehatan masyarakat.

Di tahun 2026 ini, tantangan kesehatan di perdesaan semakin kompleks dengan adanya tuntutan digitalisasi data serta pemantauan kesehatan yang lebih presisi. Oleh karena itu, naskah keputusan ini harus disusun dengan mempertimbangkan fleksibilitas organisasi namun tetap disiplin pada aturan administratif.

Kepastian status pengurus di dalam naskah tersebut memberikan rasa tanggung jawab profesional bagi para kader dan tokoh masyarakat yang terlibat. Melalui legalitas yang jelas, sinergi antara pemerintah desa dengan unit layanan kesehatan seperti puskesmas atau posyandu dapat berjalan lebih harmonis karena adanya pembagian peran yang telah terkunci secara hukum.

Landasan Hukum Penyusunan SK RDS Tahun 2026

Penyusunan naskah keputusan mengenai pengurus lembaga kesehatan desa pada tahun anggaran berjalan harus merujuk pada rangkaian regulasi terbaru yang berlaku secara nasional. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan otonom bagi desa untuk mengatur urusan pemberdayaan dan pembangunan manusia secara mandiri. Perubahan undang-undang ini memperkuat posisi lembaga desa sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat secara langsung dari tingkat paling dasar.

Selain undang-undang, rujukan operasional terbaru dalam pengorganisasian lembaga di tingkat desa juga harus mencantumkan peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan undang-undang desa serta peraturan menteri terkait. Dalam aspek pendanaan, naskah keputusan ini didasarkan pada peraturan menteri desa mengenai petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa untuk tahun 2026.

Regulasi tersebut biasanya disinkronkan dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur pengelolaan dana desa secara ketat agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran bagi pencegahan stunting dan penyediaan layanan kesehatan dasar bagi kelompok masyarakat rentan.

Di tingkat daerah, peraturan ini diperkuat oleh peraturan bupati mengenai kewenangan desa dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi serta pedoman penataan lembaga kemasyarakatan desa. Sinergi regulasi dari tingkat pusat hingga daerah ini memastikan bahwa setiap butir diktum dalam naskah keputusan memiliki kekuatan hukum yang sah untuk dijalankan dan didanai melalui anggaran pendapatan dan belanja desa.

Kelengkapan rujukan hukum pada bagian konsiderans mengingat menunjukkan tingkat profesionalisme pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola administrasi yang bersih dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Strategis Pengurus Lembaga

Setiap individu yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan mengenai pengurus lembaga kesehatan desa mengemban amanah besar untuk menjalankan fungsi manajerial dan teknis secara beriringan.

Tugas pertama dan yang paling mendasar adalah menyusun program kerja serta rencana tahunan yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam dokumen rencana kerja pemerintah desa. Perencanaan ini harus berbasis pada data objektif mengenai kondisi kesehatan warga, sehingga program yang disusun benar-benar menjawab permasalahan nyata seperti rendahnya cakupan imunisasi atau tingginya angka anemia pada ibu hamil di wilayah tersebut.

Selain aspek perencanaan, para pengurus memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang literasi dan edukasi kesehatan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat secara inklusif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kolektif warga mengenai isu-isu kesehatan kritis melalui berbagai media, baik secara tatap muka maupun melalui platform digital desa.

Pengurus juga menjalankan fungsi strategis dalam memberikan pertimbangan serta melakukan advokasi kebijakan kepada kepala desa dan badan permusyawaratan desa, guna memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan infrastruktur desa selalu mempertimbangkan dampak serta dukungan terhadap kesehatan lingkungan warga.

Tugas krusial lainnya yang harus termuat dalam naskah keputusan adalah kewajiban melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas bagi kader pembangunan manusia. Kader tersebut merupakan ujung tombak dalam pengumpulan data konvergensi stunting, sehingga bimbingan yang dilakukan oleh lembaga kesehatan desa sangat menentukan validitas data serta ketepatan intervensi yang akan diambil oleh pemerintah desa.

Seluruh pengurus juga memegang tanggung jawab penuh dalam pengelolaan pembiayaan operasional yang bersumber dari anggaran desa maupun sumber pendapatan lain yang sah, serta wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja secara berkala kepada kepala desa sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Bedah Struktur Organisasi dan Unsur Kepengurusan

Struktur organisasi dalam naskah keputusan tahun 2026 dirancang dengan mengedepankan prinsip keterwakilan unsur masyarakat serta efektivitas kerja tim. Jabatan pembina secara ex-officio dipegang oleh kepala desa selaku penanggung jawab tertinggi dalam struktur pemerintahan desa yang memiliki otoritas kebijakan dan anggaran.

Kehadiran pembina menjamin bahwa setiap program lembaga kesehatan desa senantiasa selaras dengan visi dan misi besar pembangunan wilayah yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah desa.

Posisi koordinator idealnya diisi oleh ketua tim penggerak PKK desa yang memiliki jaringan komunikasi luas hingga ke tingkat kelompok dasawisma di setiap rukun tetangga. Peran pkk sangat vital dalam menggerakkan partisipasi aktif para ibu dan remaja dalam program-program kesehatan keluarga.

Sementara itu, posisi sekretaris diarahkan untuk dijabat oleh Kader Pembangunan Manusia atau KPM guna memastikan adanya kesinambungan data antara proses pemantauan lapangan dengan dokumentasi administrasi lembaga. Pemilihan KPM sebagai sekretaris akan memudahkan proses penyusunan laporan konvergensi yang diperlukan oleh tingkat kecamatan dan kabupaten.

Untuk mendukung operasional harian, struktur ini juga dilengkapi dengan berbagai bidang kerja yang spesifik, antara lain:

  • Bidang Pembelajaran Masyarakat: Fokus pada penyelenggaraan kelas edukasi, promosi hidup sehat, dan kampanye perubahan perilaku masyarakat ke arah yang lebih bersih dan sehat.
  • Bidang Advokasi Kebijakan: Bertugas melakukan kajian data serta mengawal agar usulan di sektor kesehatan mendapatkan porsi anggaran yang memadai dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
  • Bidang Literasi Informasi: Bertanggung jawab dalam pengelolaan bank data kesehatan desa serta penyebaran konten edukasi kesehatan melalui berbagai kanal media komunikasi yang dimiliki oleh desa.

Keanggotaan bidang ini dapat melibatkan berbagai unsur seperti bidan desa, petugas gizi puskesmas, kader posyandu, guru pendidikan anak usia dini, serta tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap isu sosial dan kesehatan. Inklusivitas dalam kepengurusan ini menjamin bahwa setiap keputusan yang diambil oleh lembaga telah mempertimbangkan perspektif yang beragam dari berbagai sektor yang bersentuhan langsung dengan kualitas hidup manusia di desa.

Mekanisme Kerja dan Sinergi Lintas Lembaga

Dalam menjalankan fungsinya, para pengurus lembaga kesehatan desa diwajibkan untuk selalu berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah desa serta lembaga kemasyarakatan desa lainnya. Hubungan kerja yang hierarkis namun bersifat kemitraan ini memastikan bahwa inovasi layanan yang dikembangkan tetap berada dalam koridor kebijakan umum desa.

Koordinasi rutin minimal satu kali dalam sebulan sangat dianjurkan guna mengevaluasi progres kegiatan serta mendiskusikan hambatan teknis yang ditemukan saat pelaksanaan program di lapangan, seperti kendala dalam pendataan keluarga berisiko stunting.

Sinergi dengan tenaga kesehatan profesional dari puskesmas juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari mekanisme kerja lembaga ini. Meskipun lembaga ini bersifat pemberdayaan masyarakat, namun rujukan teknis medis tetap harus bersumber dari otoritas kesehatan yang berwenang. Pengurus berperan dalam memfasilitasi kebutuhan tenaga kesehatan agar pesan-pesan medis dapat tersampaikan dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh warga lokal.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Kolaborasi ini menunjukkan bahwa urusan kesehatan desa adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan keterpaduan antara pendekatan sosial kemasyarakatan dengan pendekatan medis yang profesional.

Selain itu, lembaga kesehatan desa harus aktif menjalin komunikasi dengan lembaga pendidikan seperti sekolah dasar dan satuan paud di wilayahnya. Hal ini penting untuk memastikan program kesehatan anak usia sekolah dan pemberian tambahan nutrisi dapat berjalan beriringan dengan proses belajar mengajar. Dengan mekanisme kerja yang terpadu, lembaga ini bertindak sebagai pusat koordinasi atau clearing house bagi seluruh isu kesehatan di desa, sehingga tidak ada lagi program kesehatan yang berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya sinkronisasi data dan sasaran yang jelas.

Pengelolaan Anggaran dan Transparansi Pembiayaan

Salah satu diktum penting dalam naskah keputusan tahun 2026 adalah penetapan mengenai sumber pendanaan kegiatan. Adanya kejelasan bahwa biaya operasional serta pelaksanaan program dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa atau biasa dikenal dengan APB Desa, ini memberikan kepastian bagi pengurus untuk merancang kegiatan yang lebih berdampak luas.

Pendanaan ini dapat mencakup biaya penyelenggaraan rapat koordinasi, pengadaan materi edukasi, dukungan operasional bagi kader pembangunan manusia, hingga biaya pelatihan peningkatan kapasitas bagi para pengurus lembaga itu sendiri.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi nafas utama dalam pengelolaan dana tersebut. Setiap pengeluaran harus didasarkan pada rencana anggaran biaya yang telah disahkan dan didukung oleh bukti-bukti transaksi yang valid sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan desa.

Selain dari sumber anggaran desa, lembaga kesehatan desa juga diperbolehkan untuk mengelola sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, misalnya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan dari pihak swasta yang beroperasi di wilayah tersebut atau melalui dana hibah dari lembaga donor yang peduli terhadap isu kesehatan masyarakat.

Pengelolaan dana dari pihak ketiga harus dilakukan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan guna menghindari adanya benturan kepentingan atau masalah hukum di kemudian hari. Laporan keuangan lembaga kesehatan desa sebaiknya dipublikasikan secara terbuka melalui papan informasi desa agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana dukungan dana publik telah memberikan manfaat nyata bagi peningkatan derajat kesehatan di lingkungan mereka. Keterbukaan ini akan membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong kesediaan warga untuk ikut berkontribusi secara swadaya dalam mendukung program-program kesehatan di masa depan.

Peran Literasi Digital dalam Penyebaran Informasi Kesehatan

Di era transformasi digital saat ini, penguatan aspek literasi informasi menjadi pilar penting yang harus diakomodasi dalam program kerja lembaga kesehatan desa. Pemanfaatan teknologi informasi dapat mempercepat jangkauan edukasi kesehatan hingga ke pelosok dusun melalui perangkat telepon pintar yang dimiliki oleh sebagian besar warga.

Pengurus dapat mengelola grup komunikasi warga atau akun media sosial resmi desa untuk membagikan konten kreatif mengenai gizi seimbang, pencegahan penyakit menular, serta informasi jadwal layanan posyandu secara berkala dan tepat waktu.

Literasi digital juga mencakup kemampuan pengurus dalam mengelola sistem informasi kesehatan desa yang terintegrasi. Data mengenai perkembangan berat badan balita, riwayat kesehatan ibu hamil, serta kondisi sanitasi rumah tangga sebaiknya tersimpan dalam basis data digital yang aman guna memudahkan analisis tren kesehatan desa dari waktu ke waktu.

Dengan data yang tertata rapi, pemerintah desa dapat dengan mudah memetakan wilayah mana yang memerlukan intervensi prioritas, sehingga penggunaan dana desa menjadi lebih efektif dan efisien karena berbasis pada data realitas lapangan yang akurat.

Selain itu, pengurus harus mampu membekali warga dengan keterampilan dalam memilah informasi kesehatan yang valid guna menangkal penyebaran hoaks atau informasi medis yang menyesatkan di tengah masyarakat. Peran lembaga kesehatan desa sebagai verifikator informasi kesehatan di tingkat lokal sangat krusial untuk menjaga ketenangan warga saat menghadapi isu kesehatan tertentu, seperti saat terjadi lonjakan kasus penyakit musiman.

Dengan literasi digital yang baik, masyarakat desa akan menjadi lebih cerdas dan mandiri dalam menjaga kesehatan diri dan keluarganya melalui akses informasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pengurus secara Berkala

Untuk menjamin bahwa amanah dalam surat keputusan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, diperlukan mekanisme monitoring dan evaluasi kinerja yang dilakukan secara periodik oleh pemerintah desa. Evaluasi ini bukan bertujuan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Indikator evaluasi mencakup persentase realisasi program kerja, tingkat kehadiran kader dalam kegiatan, serta dampak nyata terhadap penurunan parameter masalah kesehatan di desa, seperti penurunan jumlah kasus balita dengan berat badan kurang.

Hasil evaluasi ini kemudian dituangkan dalam laporan kinerja tahunan yang disampaikan dalam forum musyawarah desa sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Masyarakat berhak memberikan masukan serta kritik yang membangun terhadap kinerja pengurus lembaga kesehatan desa guna penyempurnaan program di tahun anggaran berikutnya.

Jika ditemukan pengurus yang tidak aktif atau tidak mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan, kepala desa memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian atau reshuffle kepengurusan melalui penerbitan naskah keputusan perubahan demi menjaga kelangsungan organisasi yang sehat dan produktif.

Disiplin dalam melakukan monitoring ini menunjukkan bahwa urusan kesehatan masyarakat dikelola dengan manajemen yang serius dan berorientasi pada hasil, bukan sekadar kegiatan administratif yang bersifat rutinitas tanpa makna. Evaluasi yang objektif akan memicu semangat inovasi bagi para pengurus untuk terus mencari cara terbaik dalam melayani warga.

Keberhasilan pembangunan manusia di desa sangat ditentukan oleh seberapa konsisten proses pengawasan dan pembinaan dilakukan terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di dalamnya.

Langkah Strategis Pengesahan dan Sosialisasi Keputusan

Setelah draf naskah keputusan disusun dengan cermat dan melalui proses verifikasi oleh tim kecamatan, langkah selanjutnya yang sangat penting adalah pengesahan secara resmi oleh kepala desa dengan membubuhkan tanda tangan asli serta stempel basah pemerintahan desa.

Proses pengesahan ini menandai dimulainya masa tugas pengurus secara yuridis dan memberikan legitimasi penuh bagi mereka untuk mulai mengeksekusi rencana kerja yang telah disusun. Salinan naskah keputusan tersebut wajib disampaikan kepada instansi terkait di tingkat kabupaten sebagai bagian dari tertib administrasi pemerintahan daerah.

Sosialisasi naskah keputusan kepada seluruh elemen masyarakat juga harus segera dilakukan agar warga mengetahui siapa saja personel yang diberikan amanah untuk mengelola urusan kesehatan desa. Pengumuman dapat dilakukan melalui papan informasi di balai desa, melalui pertemuan di tingkat dusun, hingga melalui kanal informasi digital desa.

Dengan diketahuinya struktur pengurus oleh warga, maka akses masyarakat untuk berkonsultasi mengenai isu kesehatan atau melaporkan permasalahan sosial di lingkungannya menjadi lebih mudah dan terarah.

Pemerintah desa diharapkan segera menuntaskan proses administrasi ini di awal tahun anggaran 2026 guna memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di sektor kesehatan desa. Kesiapan administrasi yang rapi di awal tahun akan sangat mempermudah proses perencanaan anggaran serta pelaksanaan program pemberdayaan di bulan-bulan berikutnya.

Keputusan yang tepat dan cepat merupakan kunci bagi percepatan transformasi desa menuju desa sehat yang mandiri dan memiliki daya tahan yang kuat terhadap berbagai tantangan kesehatan di masa depan.

Kesimpulan

Penetapan surat keputusan mengenai pengurus lembaga kesehatan desa untuk tahun 2026 merupakan langkah visioner dan strategis dalam mewujudkan kedaulatan kesehatan di tingkat tapak. Dengan fungsi utama sebagai pusat literasi, advokasi, dan pembelajaran masyarakat, lembaga ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama bagi terciptanya warga yang sadar akan pentingnya pola hidup sehat dan aktif dalam mendukung program pencegahan stunting secara nasional. Kejelasan struktur organisasi yang melibatkan berbagai unsur mulai dari tim penggerak pkk hingga kader pembangunan manusia menjamin terciptanya sinergi yang kuat dalam pelaksanaan program di lapangan demi kemajuan desa seutuhnya.

Administrasi yang tertib, rujukan hukum yang akurat, serta tim pengurus yang memiliki kompetensi mumpuni merupakan modal dasar yang sangat berharga bagi setiap desa untuk meraih status desa mandiri yang sejahtera. Naskah keputusan ini bukan sekadar lembaran kertas administratif, melainkan manifestasi dari komitmen nyata pemerintah desa dalam melindungi dan meningkatkan kualitas hidup seluruh warganya.

Mari kita sukseskan setiap program kesehatan desa melalui dukungan penuh terhadap kinerja para pengurus yang telah diberikan amanah melalui keputusan ini, demi mewujudkan generasi masa depan Indonesia yang lebih sehat, cerdas, dan tangguh yang bermula dari lingkungan perdesaan yang sehat dan berkualitas.

berita_acara_rds.doc157 KB


Pilar Utama SK RDS Tahun 2026 Rincian Tugas dan Target Capaian Operasional
Landasan Yuridis Utama UU Desa No. 3/2024 dan Permendesa No. 16/2025 tentang Prioritas Dana Desa.
Struktur Kepengurusan Melibatkan Pembina (Kades), Koordinator (PKK), Sekretaris (KPM), dan Bidang Teknis.
Fungsi Advokasi Kebijakan Mengawal integrasi usulan sektor kesehatan ke dalam naskah RKP Desa dan APB Desa.
Pilar Literasi Informasi Pengelolaan bank data kesehatan digital dan edukasi publik melalui berbagai kanal.
Mekanisme Pendanaan Dibebankan sepenuhnya pada APB Desa tahun berjalan serta sumber lain yang sah.
Target Konvergensi Sinkronisasi layanan antar kader untuk percepatan penurunan angka stunting desa.
Akuntabilitas Kinerja Wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Kepala Desa.

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

sources references https://www.ciptadesa.com/sk-rds-2026/

Berita

Post navigation

Previous Post: DJBC sebut penerimaan bea keluar atas ekspor emas masih landai

More Related Articles

Aksi Coco Gauff di putaran kedua Australian Open Berita
Gerakan inklusi sosial perpustakaan Pontianak jadi percontohan  Berita
Laporan Aset Desa – Cipta Desa Berita
Wako Kembali Serahkan Bansos Tambahan Sembako dan PKH Triwulan II untuk 1302 KPM Bukittinggi Berita
Banjir lahar dingin Gunung Marapi landa tiga daerah di Sumbar Berita
Pemkab Poso Dorong Optimalisasi Kinerja Perangkat Desa Melalui Sosialisasi – Puskominfo Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • SK RDS 2026 [Rumah Desa Sehat]
  • DJBC sebut penerimaan bea keluar atas ekspor emas masih landai
  • Seleksi Pramuka Solok Menuju Jambore Nasional 2026 Resmi Dimulai
  • Laporan Posyandu [Integrasi 6 SPM]
  • Mensos: Kota Metro Lampung mulai lakukan digitalisasi bantuan sosial

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2026 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme