Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Inilah Pernyataan PPDI, Mensikapi Disahkannya Revisi UU Desa – Puskominfo

Posted on March 30, 2024March 30, 2024 By admin No Comments on Inilah Pernyataan PPDI, Mensikapi Disahkannya Revisi UU Desa – Puskominfo

JAKARTA – Pengurus Pusat PPDI mengeluarkan pernyataan mensikapi disahkanya revisi UU No 06 Tahun 2014, yang banyak menimbulkan kegaduhan di antara perangkat desa. Situasi gaduh ini bisa dikatakan karena tidak masuknya pasal mengenai kejelasan status dari perangkat desa, dalam revisi UU Desa tersebut.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Soedjoko, Sekretaris Jendral PPDI, ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian dan pengawalan setelah nantinya perubahan dari UU Desa ini diundangkan oleh Pemerintah.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, 26 point perubahan yang ada dalam revisi UU Desa tidak ada pasal yang memuat kejelasan tentang status perangkat desa. Hal ini menjadikan adanya gesekan-gesekan diantara perangkat desa, karena kecewa dengan keputusan yang di ambil oleh Pemerintah bersama DPR ini.

Padahal selama ini perjuangan perangkat desa melalui PPDI adalah tentang kejelasan status sebagai abdi negera, dan inilah yang kemudian menjadikan penyebab banyak kekecewaan diantara perangkat desa.

Mensikapi dinamika yang ada paska pengesahan revisi UU Desa, Pengurus Pusat PPDI melalui Sekretaris Jendral, Soedjoko, menyampaikan pernyataan sebagai berikut;

1. Dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b berbunyi : mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Walikota, berarti ini kembali kepada Rezim UU 5/1979, dan ini mungkin sebagai solusi atas adanya pemberhentian Perangkat Desa non prosedural, cuma teknisnya nanti seperta apa (dalam pelaksanannya).

2. Siltap (Penghasilan tetap) dari Rek. Pusat langsung ke Rek. Desa, ini sbg solusi atas adanya kasus pencairan siltap (yang molor) 3, 4, 5, 6 bulan sekali, akan tetapi juga harus kita pikirkan :

– Siltap kades nanti standartnya golongan berapa (dari gaji) PNS;

– Siltap perangkat desa standartnya golongan berapa (dari gaji) PNS;

– Apakah ada perhitungan masa kerja dan penyesuaian pendidikan terakhirnya

3. Tunjangan dg segala macamnya sbgmn diatur dalam penjelasan, sumbernya dari mana APBD kah atau APBDes

4. Kedudukan tanah bengkok dan sejenisnya (nantinay) seperti apa? apakah langsung menjadi tambahan penghasilan sebagamana TPP ASN ataukah bagaimana?

5. Jaminan ketenagakerjaan yang dicover itu apakah lengkap dg 4 program ataukah hanya 2 program, dan sumbernya dari mana , APBD-kah atau komparasi APBD dan APBDes sebagamana JKN-KIS (4:1)

6. Purna tugas 1 kali, perhitungannya seperti apa, apakah 1 x siltap x masa kerja, atau dihitung berdasarkan masa kerja nya spt 0-10 th, 11-20 th dst.

7. Terkait dengan Siltap ke 13 dan ke 14 .

8. Masih adakah pemberlakuan 30:70 Apbdes .

Pernyataan dari PPDI inilah yang nantinya akan dibawa dalam bentuk pengawalan, agar semakin jelas aturan regulasi turunan dari revisi UU Desa yang sudah disahkan oleh DPR.

sources references https://puskominfo-ppdi.or.id/inilah-pernyataan-ppdi-mensikapi-disahkannya-revisi-uu-desa/

Berita

Post navigation

Previous Post: Partisipasi Aktif Warga Mesuji: Baznas Siap Menampung Zakat untuk Meningkatkan Kesejahteraan
Next Post: Presiden Jokowi dijadwalkan hadiri silaturahmi Rapimnas KAHMI

More Related Articles

Cawagub Jakarta jawab soal penggusuran hunian hingga konflik tanah Berita
Unesa bebaskan skripsi hingga beri beasiswa bagi atlet berprestasi Berita
BPS Ungkap Dampak Besar Kenaikan Harga Beras, Penyumbang Utama Inflasi Berita
Polda Jateng gelar Doa Lintas Agama; Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf Lantunkan Sholawat, Doa untuk Keamanan dan Kedamaian Negeri Berita
Agenda Polri menjawab tantangan ekonomi menuju Indonesia Emas Berita
Profil KIM Media Tawangsari Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Setahun pemerintahan, ke mana “Wahyu Makutharama”?
  • Muhammadiyah Asahan Siapkan Rangkaian Milad ke-113 dan Kejurda Tapak Suci
  • SK Kadarkum [Kelompok Keluarga Sadar Hukum]
  • Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Senin ini kompak stabil
  • Ngarai Sianok Festival 2025 Hidupkan Semangat Pariwisata dan Kreativitas Bukittinggi

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme