Kerangka regulasi penanggulangan bencana di kawasan perdesaan membutuhkan ketetapan aparatur pelaksana lapangan yang memiliki legitimasi hukum operasional secara kuat dan terencana. Seluruh standar operasional prosedur kedaruratan tidak dapat berjalan efektif tanpa adanya penetapan personel yang memegang mandat resmi dari pemerintah desa setempat. Pemerintah desa menetapkan susunan pengurus relawan penanganan krisis lingkungan melalui penerbitan keputusan sk […]
sources references https://www.ciptadesa.com/sk-tim-destana/
