Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi – Cipta Desa

Posted on July 25, 2024July 25, 2024 By admin No Comments on SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi – Cipta Desa

SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi

Yang mendasari perubahan RPJM Desa terintegrasi adalah ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ayat (1) yang berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. Dari dasar inilah pemerintah Desa diperlukan untuk menyusun perencanaan jangka menengah Desa (RPJM Desa) selama 2 (dua) tahun perencanaan yang semula adalah 6 (enam) tahun menjadi 8 (tahun) masa jabatan kepala Desa.

Dari kebijakan Revisi UU Desa inilah menjadi dasar perubahan RPJM Desa, sebab dalam Pasal 28 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa menyebutkan, Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dan pada saat ini pemerintah Desa mulai menyusun perencanaan pembangunan Desa tahunan atau biasa disebut dengan RKP Desa. Untuk efesien terhadap pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan Desa inilah mengintegrasikan penyusunan perubahan RPJM Desa dengan penyusunan RKP Desa tahun selanjutnya. Kegiatan penyusunan tersebut kita sebut dengan perencanaan Desa terintegrasi yakni pelaksanaan penyusunan perubahan RPJM Desa yang terintegrasi dalam penyusunan RKP Desa.

Tanpa menguruangi esensi dari penyusunan masing-masing dokumen tersebut, kepala Desa membentuk tim penyusun perubahan RPJM Desa pada tahun ke-7 dan ke-8 masa tambahan jabatan kepala Desa dan membentuk tim penyusun RKP Desa secara berbarengan menjadi 1 (satu) tim.

SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi

Dalam Pasal 27 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa.

Sedangkan pada Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, PDT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Desa, PDT Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa.

Kepala Desa menugaskan kepada Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi sebagai berikut:

  1. Menyusun rancangan Perubahan RPJM Desa melalui tahapan Pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa dengan memperhatikan:
    1. rekomendasi hasil pemutakhiran data IDM;
    2. peta jalan SDGs Desa yang telah disusun oleh Kepala Desa;
    3. program dan kegiatan berdasarkan rekomendasi hasil pendataan SDGs Desa; dan
    4. usulan program dan kegiatan masyarakat secara partisipatif dan inklusif.
  2. Menyusun rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa melalui tahapan Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa dan Pencermatan ulang RPJM Desa dengan memperhatikan:
    1. rekomendasi hasil pemutakhiran data IDM;
    2. peta jalan SDGs Desa yang telah disusun oleh Kepala Desa;
    3. program dan kegiatan berdasarkan rekomendasi hasil pendataan SDGs Desa; dan
    4. serap aspirasi masyarakat yang disampaikan secara langsung mamupun melalui BPD.
  3. Menyusun rencana kegiatan, serta desain teknis dan RAB kegiatan;
  4. Memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Perubahan RPJM Desa dan RKP Desa; dan
  5. Memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan Perubahan RPJM Desa dan RKP Desa;

Adapun anggota TSK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi, terdiri atas:

  1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
  2. Ketua yang dipilih oleh Kepala Desa berdasarkan musyawrah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
  3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
  4. anggota adalah perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya (tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan; organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani; organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan; organisasi atau kelompok perajin; organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak; perwakilan kelompok masyarakat miskin; kelompok berkebutuhan khusus atau difabel; kader kesehatan; penggiat dan pemerhati lingkungan; kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa).

Berikut kami bagikan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Post Views: 62



sources references https://ciptadesa.com/sk-tim-penyusun-perubahan-rpjmdes-terintegrasi/

Berita

Post navigation

Previous Post: Dua WNA Malaysia diamankan petugas Imigrasi Soetta
Next Post: Difasilitasi PMI,Australia Berikan Bantuan Untuk Warga Pessel Yang Terdampak Bencana Banjir dan Longsor

More Related Articles

Kabupaten Solok Siap Jadi Tuan Rumah KBSS 2025, Ribuan Pecinta Vespa Akan Padati Alahan Panjang Berita
Proposal Pembangunan MCK | Cipta Desa Berita
Proyek Konstruksi di SMKN 1 Tanjung Raya Jadi Sorotan Publik, Banner Pengawasan Kejati Lampung Terpasang Berita
Warga Bersama Jaro Midun Siap Laporkan Perusakan Hutan Lindung: Seruan dari Cikahuripan untuk Sukabumi Mubarokah Berita
Kuliah Gratis Perangkat Desa Untuk Tahun 2024 Belum Dimulai, Ini Yang Ditunggu Pemprov Bengkulu – Puskominfo Berita
Menhub sebut komitmen untuk wujudkan transportasi berkeselamatan Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Setahun pemerintahan, ke mana “Wahyu Makutharama”?
  • Muhammadiyah Asahan Siapkan Rangkaian Milad ke-113 dan Kejurda Tapak Suci
  • SK Kadarkum [Kelompok Keluarga Sadar Hukum]
  • Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Senin ini kompak stabil
  • Ngarai Sianok Festival 2025 Hidupkan Semangat Pariwisata dan Kreativitas Bukittinggi

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme