Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ? – Puskominfo

Posted on November 20, 2024November 20, 2024 By admin No Comments on Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ? – Puskominfo

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi isu utama yang terus disuarakan. Selama ini, perangkat desa menjalankan tugas-tugas yang serupa dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun belum memiliki status yang jelas secara hukum.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) secara konsisten mendorong penyelesaian isu ini dalam setiap pembahasan perubahan regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Pada 13 November 2024, PPDI kembali menyampaikan aspirasi tersebut dalam audiensi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri. Audiensi ini membahas rancangan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana Undang-Undang No. 03 Tahun 2024 tentang Desa.

Kenaikan Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa

Dalam pertemuan tersebut, Indah Ariyani, SH, MP, Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Anindito, Kasubdit Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, menjelaskan beberapa poin penting. Salah satunya adalah kenaikan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang akan mengikuti standar gaji ASN golongan II-A.

Berbeda dengan ketentuan dalam PP No. 11 Tahun 2019, yang menyebutkan nominal Rp2.022.000, kenaikan ini akan didasarkan pada tabel kenaikan gaji PNS. Selain itu, perangkat desa juga akan menerima kenaikan siltap sebesar 2% setiap dua tahun sesuai masa kerja.

Terkait mekanisme penyaluran siltap, Kementerian Dalam Negeri sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Ada dua opsi yang dipertimbangkan, yaitu penyaluran langsung dari APBN ke rekening desa atau tetap menggunakan sistem yang berlaku saat ini.

Selain siltap, tunjangan perangkat desa juga akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 03 Tahun 2024.

Masa Jabatan Perangkat Desa

Terkait masa jabatan perangkat desa yang diangkat berdasarkan UU No. 05 Tahun 1979, pemerintah menegaskan bahwa revisi PP pelaksana UU No. 03 Tahun 2024 tidak akan mengatur hal ini. Sebagaimana diketahui, perangkat desa tersebut memiliki masa jabatan hingga usia 64 tahun.

Status Kepegawaian Masih Jadi Polemik

PPDI juga menyoroti pentingnya kejelasan status kepegawaian perangkat desa. Namun, dalam audiensi tersebut, dijelaskan bahwa revisi PP hanya akan mengatur pasal-pasal yang telah tercantum dalam UU No. 03 Tahun 2024. Untuk itu, perangkat desa diharapkan menunggu revisi undang-undang atau mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk memasukkan pasal tentang status kepegawaian.

Diskusi yang berlangsung hampir tiga jam itu menegaskan bahwa perjuangan status perangkat desa masih membutuhkan langkah-langkah strategis. Pilihannya adalah menunggu revisi Undang-Undang Desa atau mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan kejelasan status perangkat desa di tingkat Mahkamah konstitusi.

sources references https://puskominfo-ppdi.or.id/status-kepegawaian-perangkat-desa-menunggu-revisi-uu-desa-ataukah-judicial-review-di-mk/

Berita

Post navigation

Previous Post: Bawaslu Kota Solok Didemo Ratusan Warga, Dituding Tidak Profesional
Next Post: KPK beri penyuluhan pencegahan tipikor untuk 60 anggota DPRD Sukabumi

More Related Articles

Kecelakaan Usai Antar Kotak Suara, Anggota PPDI Klaten Meninggal Dunia – Puskominfo PPDI Berita
Panduan Lomba Pelopor Pemuda Desa: Membangun Desa Melalui Kepeloporan Pemuda Berita
CCTV+: Xi Jinping Pimpin Reformasi dan Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok pada Era Baru Berita
Kuliah Gratis Perangkat Desa Untuk Tahun 2024 Belum Dimulai, Ini Yang Ditunggu Pemprov Bengkulu – Puskominfo Berita
LPSK tolak pengajuan 15 legislator penerima suap DPRD NTB Berita
Cooling System, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Di Purwakarta Lakukan Patroli Bersama. Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Satgas TMMD 128 Kodim 0817/Gresik Perkuat Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat
  • SK Rembuk Stunting 2026 | Cipta Desa
  • MTI: Pemberdayaan angkutan umum di daerah jadi solusi efektif
  • SPPG Yayasan Jamsan Peduli Umat di Nagori Marihat Bandar Disoal, Korwil BGN Wilayah Kecamatan Bandar Bungkam Dikonfirmasi
  • Materi Perpajakan BUM Desa | Cipta Desa

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2026 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme