Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Hakim MK pertanyakan KPU tak bawa bukti hasil noken Papua Tengah

Posted on May 6, 2024May 6, 2024 By admin No Comments on Hakim MK pertanyakan KPU tak bawa bukti hasil noken Papua Tengah

Jakarta (ANTARA) – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena tidak membawa C Hasil Ikat yang merupakan bukti hasil pemilihan umum sistem noken di Papua Tengah.

Enny mempertanyakan hal itu dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Menurut dia, C Hasil Ikat itu penting untuk dihadirkan karena berkaitan dengan dalil permohonan.

“C Hasil Ikat-nya ada enggak buktinya? Supaya bisa kita cocokkan,” kata Enny dalam sidang perkara 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin.

Baca juga: Ketua KPU minta MK hadirkan ahli noken di sidang sengketa pileg

Enny menjelaskan C Hasil Ikat merupakan bagian penting dari rekapitulasi suara berjenjang. “Inikan mestinya harus ada hasil secara berjenjang. Jadi, C Hasil Ikat, kemudian D Hasil Kecamatan atau Distrik, kemudian baru D Hasil Kabupaten,” katanya.

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan C Hasil Ikat tersebut sebagai bukti tambahan. Merespons jawaban Yulianto, Enny meminta KPU untuk memeriksa penghitungan berjenjang mulai dari C Hasil Ikat tersebut.

“Jadi yang dimasukkan di sini sama sekali belum sama sekali ada C Hasil Ikat-nya ya? Jadi ini tolong nanti bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya, dari mulai C Hasil Ikat, ya,” kata Enny.

Baca juga: KPU tegaskan tak menyepelekan sidang PHPU Pileg

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua sidang panel itu meminta KPU RI untuk menghadirkan bukti C Hasil Ikat pada Senin siang ini. Namun, Yulianto menyebut pihaknya belum bisa memenuhi itu.

“Kayaknya belum bisa, Yang Mulia. Nanti saya koordinasikan terlebih dahulu,” katanya.

Perkara ini diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP), dengan KPU RI sebagai Termohon. PDIP mempersoalkan hasil penetapan suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Dapil Papua Tengah 3 dan 5.

Adapun MK, Senin, menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Baca juga: Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang

Baca juga: Hakim MK pertanyakan keabsahan tanda tangan Ketum NasDem

Baca juga: Ketua MK ingatkan pencabutan perkara PHPU harus didengar dalam sidang

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024

sources references https://www.antaranews.com/berita/4090266/hakim-mk-pertanyakan-kpu-tak-bawa-bukti-hasil-noken-papua-tengah

Berita

Post navigation

Previous Post: Tanpa Alasan Jelas, Sekdes Di Buduran-Sidoarjo Tolak Mutasi Ke Kasi Pelayanan – Puskominfo
Next Post: Polda Jateng gelar Doa Lintas Agama; Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf Lantunkan Sholawat, Doa untuk Keamanan dan Kedamaian Negeri

More Related Articles

Proyek Konstruksi di SMKN 1 Tanjung Raya Jadi Sorotan Publik, Banner Pengawasan Kejati Lampung Terpasang Berita
Mengenal Lebih Dekat Koperasi Berita
Peringati Hari Desa Nasional, Ketua PPDI Flores Timur Siap Dukung Program Pemerintah – Puskominfo PPDI Berita
SK Admin e-HDW Stunting Desa 2026 Berita
Guru UPTD SMPN 3 Pangale Masuk 5 Favorit Diajang GTK Hebat 2024 Tingkat Nasional Berita
Bhayangkari Bersama YKB Siap Gelar Lomba Lari Skala Internasional Kemala Run 2024 Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Perdes Desa Siaga & Pengelolaan Mobil Siaga
  • Xabi Alonso sambut era kepemilikan baru Chelsea
  • Daftar Masalah dan Potensi Sketsa Desa (Form RPJM Desa)
  • China dorong inisiatif AI “open source” dalam BRICS
  • Kalender Musim Desa (Form RPJM Desa)

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2026 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme