Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi
Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 bahwa hasil laporan tim penyusun tentang Rancangan RKPDes dan DU-RKP Desa dituangkan dalam berita acara laporan hasil penyusunan yang ditandatangani oleh tim penyusun dan kepala Desa.
Karena dalam hal ini pada topik penyusunan perencanaan Desa terintegrasi antara perubahan RPJM Desa paska Revisi UU Desa dan RKP Desa tehun perencanaan, maka berita acara yang diposting ini adalah Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi.
Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan perencanaan Desa terintegrasi yang sudah disusun oleh tim penyusun, kepala Desa meminta tim penyusun perencanaan Desa terintegrasi untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan tersebut dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim penyusun.
Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi
Ada dua rancangan disusun oleh tim penyusun perencanaan Desa terintegrasi adalah Rancangan Perubahan RPJM Desa tahun ke-7 dan ke-8 dan RKP Desa tahun perencaaan. Berikut spesifikasi penyusunan rancangan perencanaan Desa terintegrasi.
Perubahan RPJM Desa
RPJM Desa seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 adalah:
- visi dan misi kepala Desa terpilih;
- tipologi Desa sebagai arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
- prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
- lokasi program dan/atau kegiatan;
- perkiraan volume;
- sasaran/manfaat;
- waktu pelaksanan per tahun anggaran;
- perkiraan jumlah dan sumber pembiayaan; dan
- perkiraan pola pelaksanaan meliputi: swakelola, padat karya tunai desa, kerja sama antar Desa, dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.
RKP Desa
Rancangan RKPDes tersebut paling sedikit memuat:
- Muatan Rancangan RKPDes;
- evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
- rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
- prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
- prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain;
- rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
- tim Pelaksana Kegiatan yang di SK Kepala Desa.
Berikut kami bagikan Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Post Views: 15
sources references https://ciptadesa.com/berita-acara-hasil-penyusunan-rancangan-perubahan-rpjmdes-terintegrasi/