Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa

Posted on September 26, 2024September 26, 2024 By admin No Comments on SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa

Pada postingan kali ini akan dibagikan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa paska revisi UU Desa yang mewajibkan pemerintah desa untuk melakukan perubahan RPJM Desa dikarenakan ada perubahan masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Artinya, perubahan RPJM Desa yang dimaksud bukan pada perubahan isi dokumen perubahan melainkan penambahan periodes RPJM Desa itu seniri. Dengan kata lain, perubahan RPJM Desa ini dilakukan dengan periode tahun ke-7 dan tahun ke-8.

Sebenarnya postingan ini sama halnya dengan postingan sebelumnya terkait pembentukan tim penyusun perubahan RPJM Desa Terintegrasi yang dijelaskan pada video di Channel Youtube Cipta Desa. Akan tetapi perbedaannya adalah penyusunan perubahan RPJM Desa kali ini melalui tahapan musrni RPJM Desa tanpa mengaitkan dengan penyusunan RKP Desa. Kalau postingan sebelunya adalah perubahan RPJM Desa terintegrasi dengan penyusunan RKP Desa.

Intinya adalah perubahan yang dituliskan pada postingan kali ini adalah melakukan perubahan RPJM Desa dengan naggaran tersendiri dari penyusunan RKP Desa.

Dalam penyusunan RPJM Desa seperti yang dijelaskan pada Pasal 27 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa.

Penetapan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa, mencakup:

  1. Anggota Tim Penyusun: SK ini menetapkan susunan anggota tim yang terdiri dari individu berpengalaman dan kompeten dalam perencanaan pembangunan desa. Setiap anggota membawa keahlian khusus dan dedikasi untuk memastikan penyusunan perubahan RPJM Desa berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
  2. Tugas dan Tanggung Jawab: Tim ini akan bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap RPJM Desa yang ada, mengidentifikasi kebutuhan perubahan, dan menyusun dokumen perubahan yang mencakup strategi dan program yang relevan dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan desa.
  3. Jadwal Penyusunan: Proses penyusunan perubahan RPJM Desa akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, melibatkan berbagai konsultasi dan forum diskusi dengan masyarakat serta pihak-pihak terkait. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan rencana yang komprehensif dan akuntabel.
  4. Tujuan Perubahan: Perubahan RPJM Desa diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya desa untuk kesejahteraan bersama.

SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa

Dengan dibentuknya SK Tim Penyusun ini diharapkan proses penyusunan perubahan RPJM Desa akan berjalan dengan lancar dan menghasilkan solusi yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Terima kasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak dalam upaya ini.

Berikut kami bagikan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Post Views: 638



sources references https://ciptadesa.com/sk-tim-penyusun-perubahan-rpjmdes/

Berita

Post navigation

Previous Post: Mees Hilgers main penuh saat FC Twente tahan imbang Manchester United
Next Post: Proyek Konstruksi di SMKN 1 Tanjung Raya Jadi Sorotan Publik, Banner Pengawasan Kejati Lampung Terpasang

More Related Articles

Mensesneg: Indonesia di “ring of fire”, mitigasi bencana jadi prioritas Berita
Proposal Ketahanan Pangan Desa Budidaya Lele Berita
Kasus PT LAK dan Panglima Pajaji, DAD Kapuas:   Masyarakat Diminta Jangan Terprovokasi Berita
Pentingnya Kekuatan MOU Media Pers: Tantangan SK Kualifikasi dari Kominfo Berita
Kanada incar juara di kandang dalam FIBA 3×3 Women’s Series Edmonton Berita
Silahturahmi Dengan Polda, PPDI Jawa Barat Siap Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pilkada Serentak – Puskominfo Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Setahun pemerintahan, ke mana “Wahyu Makutharama”?
  • Muhammadiyah Asahan Siapkan Rangkaian Milad ke-113 dan Kejurda Tapak Suci
  • SK Kadarkum [Kelompok Keluarga Sadar Hukum]
  • Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Senin ini kompak stabil
  • Ngarai Sianok Festival 2025 Hidupkan Semangat Pariwisata dan Kreativitas Bukittinggi

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme