SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa
Pada postingan kali ini akan dibagikan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa paska revisi UU Desa yang mewajibkan pemerintah desa untuk melakukan perubahan RPJM Desa dikarenakan ada perubahan masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Artinya, perubahan RPJM Desa yang dimaksud bukan pada perubahan isi dokumen perubahan melainkan penambahan periodes RPJM Desa itu seniri. Dengan kata lain, perubahan RPJM Desa ini dilakukan dengan periode tahun ke-7 dan tahun ke-8.
Sebenarnya postingan ini sama halnya dengan postingan sebelumnya terkait pembentukan tim penyusun perubahan RPJM Desa Terintegrasi yang dijelaskan pada video di Channel Youtube Cipta Desa. Akan tetapi perbedaannya adalah penyusunan perubahan RPJM Desa kali ini melalui tahapan musrni RPJM Desa tanpa mengaitkan dengan penyusunan RKP Desa. Kalau postingan sebelunya adalah perubahan RPJM Desa terintegrasi dengan penyusunan RKP Desa.
Intinya adalah perubahan yang dituliskan pada postingan kali ini adalah melakukan perubahan RPJM Desa dengan naggaran tersendiri dari penyusunan RKP Desa.
Dalam penyusunan RPJM Desa seperti yang dijelaskan pada Pasal 27 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa.
Penetapan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa, mencakup:
- Anggota Tim Penyusun: SK ini menetapkan susunan anggota tim yang terdiri dari individu berpengalaman dan kompeten dalam perencanaan pembangunan desa. Setiap anggota membawa keahlian khusus dan dedikasi untuk memastikan penyusunan perubahan RPJM Desa berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
- Tugas dan Tanggung Jawab: Tim ini akan bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap RPJM Desa yang ada, mengidentifikasi kebutuhan perubahan, dan menyusun dokumen perubahan yang mencakup strategi dan program yang relevan dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan desa.
- Jadwal Penyusunan: Proses penyusunan perubahan RPJM Desa akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, melibatkan berbagai konsultasi dan forum diskusi dengan masyarakat serta pihak-pihak terkait. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan rencana yang komprehensif dan akuntabel.
- Tujuan Perubahan: Perubahan RPJM Desa diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya desa untuk kesejahteraan bersama.
SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa
Dengan dibentuknya SK Tim Penyusun ini diharapkan proses penyusunan perubahan RPJM Desa akan berjalan dengan lancar dan menghasilkan solusi yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Terima kasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak dalam upaya ini.
Berikut kami bagikan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Post Views: 638
sources references https://ciptadesa.com/sk-tim-penyusun-perubahan-rpjmdes/