Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Hendri Kampai: Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Harusnya Bisa Gratis

Posted on February 19, 2025February 19, 2025 By admin No Comments on Hendri Kampai: Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Harusnya Bisa Gratis

PENDIDIKAN – Pendidikan tinggi adalah investasi bagi masa depan bangsa. Di Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seharusnya menjadi institusi yang menjamin akses pendidikan tinggi bagi semua anak bangsa tanpa hambatan finansial.

Gedung kampus adalah aset negara, dosen sebagian besar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji oleh pemerintah, dan biaya operasional kampus pun didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, paradoks terjadi: Uang Kuliah Tunggal (UKT) justru semakin mahal, membebani mahasiswa dan keluarganya. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?

PTN: Milik Publik, Bukan Bisnis
PTN didirikan untuk memberikan layanan pendidikan bagi rakyat. Gedung dan fasilitas kampus dibangun menggunakan dana negara, yang notabene berasal dari pajak rakyat. Dosen yang mengajar di PTN banyak yang berstatus ASN, menerima gaji dari kas negara. Dengan demikian, logikanya, biaya operasional PTN sudah semestinya tertutupi oleh anggaran pemerintah, sehingga mahasiswa tidak perlu membayar mahal untuk menempuh pendidikan.

Namun, dalam praktiknya, pendidikan tinggi di PTN tidak sepenuhnya gratis. UKT yang awalnya ditujukan untuk membebankan biaya pendidikan sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, justru terus meningkat. Bahkan, di beberapa PTN, biaya kuliah hampir menyamai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) elite. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: jika semua fasilitas dan tenaga pengajar dibiayai oleh negara, mengapa mahasiswa masih harus menanggung UKT yang semakin tinggi?

Komersialisasi Pendidikan Tinggi
Salah satu faktor utama meningkatnya UKT adalah komersialisasi pendidikan tinggi. PTN, yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga pendidikan publik, kini cenderung beroperasi seperti badan usaha. Dengan status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), banyak universitas mulai mencari pemasukan dari sumber lain, termasuk mahasiswa.

PTN yang berstatus PTN-BH diberikan otonomi untuk mengelola keuangan mereka sendiri, termasuk dalam menentukan besaran UKT. Akibatnya, UKT cenderung naik dari tahun ke tahun karena universitas ingin menutupi berbagai kebutuhan mereka yang semakin besar.

Lebih jauh, banyak PTN kini berlomba-lomba membangun fasilitas mewah dan memperluas kampus. Laboratorium canggih, pusat penelitian, gedung bertingkat, hingga program internasional dikembangkan untuk meningkatkan daya saing global. Tetapi, sayangnya, biaya untuk membangun dan mengembangkan fasilitas tersebut sebagian besar dibebankan kepada mahasiswa melalui kenaikan UKT.

Pemangkasan Anggaran Pendidikan
Meskipun negara mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20?ri APBN, dalam realisasinya, alokasi untuk perguruan tinggi masih jauh dari cukup. Banyak universitas negeri masih mengandalkan UKT sebagai sumber utama pemasukan mereka. Hal ini diperparah dengan adanya pemangkasan anggaran pendidikan di beberapa sektor, termasuk pendidikan tinggi.

Kampus yang dulunya mengandalkan dana pemerintah kini terpaksa mencari pendapatan dari mahasiswa dan sumber eksternal lainnya, seperti kerja sama industri atau penelitian berbayar.

Dampaknya, mahasiswa yang berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah semakin kesulitan untuk membayar UKT. Beberapa dari mereka terpaksa berhutang, bekerja sambil kuliah, atau bahkan harus putus kuliah karena tidak sanggup membayar biaya pendidikan.

Solusi: Pendidikan Tinggi Gratis untuk Semua
Jika PTN memang didirikan untuk kepentingan publik, maka sudah seharusnya pendidikan tinggi bisa diakses secara gratis atau setidaknya dengan biaya yang sangat rendah. Beberapa langkah yang bisa diambil untuk mewujudkan pendidikan tinggi gratis antara lain:

1. Meningkatkan Subsidi Pemerintah: Pemerintah harus memperbesar alokasi dana untuk perguruan tinggi, memastikan bahwa PTN tidak perlu mengandalkan UKT yang mahal sebagai sumber utama pemasukan mereka.

2. Reformasi Kebijakan PTN-BH: Kebijakan otonomi kampus yang diberikan kepada PTN-BH perlu dievaluasi agar tidak mengarah pada komersialisasi pendidikan. PTN harus tetap berorientasi pada pelayanan publik, bukan mencari keuntungan.

3. Pengelolaan Keuangan yang Transparan: Kampus perlu lebih transparan dalam mengelola anggaran mereka. Jika memang ada kenaikan UKT, harus dijelaskan secara rinci ke mana dana tersebut dialokasikan.

4. Penguatan Skema Beasiswa: Pemerintah dan sektor swasta dapat bekerja sama dalam menyediakan lebih banyak beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu, sehingga mereka tidak terbebani oleh biaya pendidikan yang tinggi.

5. Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya:  PTN harus memanfaatkan sumber daya yang ada secara lebih efisien, sehingga tidak bergantung pada mahasiswa sebagai sumber pendapatan utama.

Kesimpulan
Pendidikan tinggi bukanlah barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu membayar. PTN seharusnya menjadi institusi yang benar-benar melayani rakyat, bukan lembaga bisnis yang terus-menerus menaikkan UKT.

Dengan gedung yang dimiliki oleh pemerintah, dosen yang bergaji dari negara, dan adanya anggaran operasional dari APBN, seharusnya PTN bisa gratis atau setidaknya jauh lebih terjangkau.

Kini saatnya pemerintah dan masyarakat menuntut pendidikan tinggi yang benar-benar inklusif dan dapat diakses oleh semua anak bangsa tanpa terkendala biaya.

Jakarta, 20 Februari 2025
Hendri Kampai
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia/JNI/Akademisi

sources references https://wartadesa.co.id/hendri-kampai-perguruan-tinggi-negeri-ptn-harusnya-bisa-gratis

Berita

Post navigation

Previous Post: DKI kemarin, RDF Plant Rorotan hingga sketsa wajah Prabowo
Next Post: Raih Suara Mutlak, Sarjoko Terpilih Menjadi Ketua Umum PPDI Periode 2025-2030 – Puskominfo PPDI

More Related Articles

Legislator desak pembahasan RUU PPRT dilanjutkan DPR 2024–2029 Berita
SK Laporan Kinerja BPD Tahun 2024 Berita
Proyek Konstruksi di SMKN 1 Tanjung Raya Jadi Sorotan Publik, Banner Pengawasan Kejati Lampung Terpasang Berita
Musda II PPDI Bengkulu Berjalan Sukses, Ibnu Majah Terpilih Sebagai Ketua Secara Aklamasi – Puskominfo Berita
Materi RKP Desa Tahun 2026 Berita
DPR Siap Ikuti Putusan MK Soal Penghapusan Uang Pensiun Anggota Dewan Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • PMK Nomor 81 Tahun 2025 – Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
  • BPBD Agam: Korban meninggal dampak banjir dan longsor capai 87 orang
  • Atlet Juara Dunia Angkat Besi Rizki Juniansyah, Kini Resmi Sandang Pangkat Letnan Dua
  • Pembukuan Dasar, Pembukuan Koperasi, Dan Analisa Laporan Keuangan [Kopdes Merah Putih]
  • Kemenhut wujudkan desa mandiri peduli mangrove lewat perdes

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme