Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Pengorganisasian & Alur Pendataan Indeks Desa [Skema]

Posted on April 28, 2025April 28, 2025 By admin No Comments on Pengorganisasian & Alur Pendataan Indeks Desa [Skema]

Pendataan Indeks Desa merupakan langkah strategis penting untuk menilai kemajuan dan kemandirian desa dalam mengembangkan potensi lokal. Seiring dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 9 Tahun 2024, pemerintah menekankan sistematisasi proses pengorganisasian dan pendataan ini yang bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif. Pendataan ini diharapkan dapat mendorong pengambilan keputusan yang lebih baik dan relevan berdasarkan data yang akurat.

Pengorganisasian Pendataan Indeks Desa

1. Tahapan Pendataan

Pengorganisasian dan alur pendataan Indeks Desa berlangsung melalui beberapa tahap penting yang melibatkan berbagai tingkatan administrasi, mulai dari desa hingga pusat. Proses ini melibatkan pemerintah desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, serta pusat, di mana setiap tingkatan memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik dalam mengumpulkan dan memverifikasi data. Pada tahap awal, pemerintah desa ditugaskan untuk mengisi kuesioner Indeks Desa secara akurat, yang merupakan fondasi data bagi evaluasi lebih lanjut.

2. Tim Pelaksana Pendataan

Salah satu langkah krusial dalam proses ini adalah pembentukan Tim Pelaksana Pendataan. Tim ini dibentuk oleh kepala desa dan melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tenaga Pendamping Profesional juga berperan dalam memberikan dukungan teknis untuk memastikan bahwa proses pengumpulan data dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Tim pelaksana bertanggung jawab untuk menyiapkan dan mengumpulkan data yang diperlukan, serta melakukan pengisian kuesioner yang mencakup berbagai aspek penting yang telah ditentukan dalam Permendesa PDTT.

3. Tugas Tim Pelaksana

Tim pelaksana memiliki beberapa tugas utama, termasuk:

  • Mengumpulkan data dari sumber terkait, seperti perangkat desa, tenaga kesehatan, dan tokoh masyarakat.
  • Mengisi formulir template yang beragam, termasuk Template Pekerja Migran Indonesia dan Template Rumah Tidak Layak Huni.
  • Menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan kelengkapan, konsistensi, dan akurasi data.
  • Memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa untuk menetapkan keabsahan data yang telah dikumpulkan.

Melalui struktur organisasi yang jelas ini, diharapkan proses pengumpulan data dapat berlangsung dengan efektif dan efisien, menghasilkan informasi yang valid untuk pembangunan desa yang berorientasi pada hasil.

sources references https://www.ciptadesa.com/alur-pendataan-indeks-desa/

Berita

Post navigation

Previous Post: Program tiga juta rumah didorong jadi hunian aman bagi perempuan dan anak
Next Post: Pemko Bukittinggi dan Fadli Zon Resmikan Jalan Haji Usmar Ismail sebagai Bentuk Penghormatan bagi Bapak Perfilman Indonesia

More Related Articles

Momen Intim Mulan Jameela: Keluarga Harmonis, Nasi Rames Jadi Penyempurna Berita
Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ? – Puskominfo Berita
Pertama kalinya GT World Challenge Asia 2025 akan digelar di Mandalika Berita
Curhat Nelayan Sukabumi: Sring Nombok, Sudah Balik Modal Juga Alhamdulillah Berita
KRI Bung Hatta-370 alutsista terbaru TNI AL Berita
Asri Guru Besar Silat Kuntau Dayak Antang Manari Kalteng, Simbol Marwah Perguruan Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Satgas Yonif 511/DY Bagikan Alkitab di Gereja Ebenheizer Tolikara
  • Perkades Penjabaran APB Desa 2026
  • Realisasi PNBP Imigrasi Jaksel capai 169,81 persen pada 2025
  • Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kunjungan Menhan RI dan Wakasau di Makassar
  • SEB 3 Menteri – Penjelasan PMK Nomor 81 Tahun 2025

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme