![Pengorganisasian & Alur Pendataan Indeks Desa [Skema] Pengorganisasian & Alur Pendataan Indeks Desa [Skema]](https://i2.wp.com/www.ciptadesa.com/wp-content/uploads/2025/03/indeks_desa.webp?w=1024&resize=1024,1024)
Pengorganisasian & Alur Pendataan Indeks Desa [Skema]
Pendataan Indeks Desa merupakan langkah strategis penting untuk menilai kemajuan dan kemandirian desa dalam mengembangkan potensi lokal. Seiring dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 9 Tahun 2024, pemerintah menekankan sistematisasi proses pengorganisasian dan pendataan ini yang bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif. Pendataan ini diharapkan dapat mendorong pengambilan keputusan yang lebih baik dan relevan berdasarkan data yang akurat.
Pengorganisasian Pendataan Indeks Desa
1. Tahapan Pendataan
Pengorganisasian dan alur pendataan Indeks Desa berlangsung melalui beberapa tahap penting yang melibatkan berbagai tingkatan administrasi, mulai dari desa hingga pusat. Proses ini melibatkan pemerintah desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, serta pusat, di mana setiap tingkatan memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik dalam mengumpulkan dan memverifikasi data. Pada tahap awal, pemerintah desa ditugaskan untuk mengisi kuesioner Indeks Desa secara akurat, yang merupakan fondasi data bagi evaluasi lebih lanjut.
2. Tim Pelaksana Pendataan
Salah satu langkah krusial dalam proses ini adalah pembentukan Tim Pelaksana Pendataan. Tim ini dibentuk oleh kepala desa dan melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tenaga Pendamping Profesional juga berperan dalam memberikan dukungan teknis untuk memastikan bahwa proses pengumpulan data dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Tim pelaksana bertanggung jawab untuk menyiapkan dan mengumpulkan data yang diperlukan, serta melakukan pengisian kuesioner yang mencakup berbagai aspek penting yang telah ditentukan dalam Permendesa PDTT.
3. Tugas Tim Pelaksana
Tim pelaksana memiliki beberapa tugas utama, termasuk:
- Mengumpulkan data dari sumber terkait, seperti perangkat desa, tenaga kesehatan, dan tokoh masyarakat.
- Mengisi formulir template yang beragam, termasuk Template Pekerja Migran Indonesia dan Template Rumah Tidak Layak Huni.
- Menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan kelengkapan, konsistensi, dan akurasi data.
- Memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa untuk menetapkan keabsahan data yang telah dikumpulkan.
Melalui struktur organisasi yang jelas ini, diharapkan proses pengumpulan data dapat berlangsung dengan efektif dan efisien, menghasilkan informasi yang valid untuk pembangunan desa yang berorientasi pada hasil.
sources references https://www.ciptadesa.com/alur-pendataan-indeks-desa/