“Kehadiran kami untuk memastikan kondisi korban, menjamin hak atas pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta mengawal proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel,”
Ambon (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI mengawal penanganan dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, guna memastikan perlindungan serta pemenuhan hak korban berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Yosef Sampurna Nggarang di Tual, Kamis mengatakan pihaknya melakukan monitoring langsung ke Tual sebagai bentuk respons cepat pemerintah sekaligus penegasan komitmen negara dalam menjamin hak asasi setiap warga negara, khususnya anak yang menjadi korban kekerasan.
“Kehadiran kami untuk memastikan kondisi korban, menjamin hak atas pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta mengawal proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel,” kata dia.
Ia menjelaskan, tugas KemenHAM dalam dugaan pelanggaran HAM meliputi pemantauan dan evaluasi pemenuhan hak korban, koordinasi lintas instansi, pemberian rekomendasi kebijakan, serta memastikan aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai prinsip keadilan dan penghormatan terhadap HAM.
Menurut dia, KemenHAM juga berperan memperkuat sistem pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang, termasuk melalui pengawasan, edukasi, dan penguatan kapasitas aparatur terkait perspektif hak asasi manusia.
Dalam kunjungan tersebut, pihaknya berdialog dengan keluarga korban untuk mendengarkan kondisi terkini serta perkembangan penanganan perkara. Pendekatan itu, lanjut Yosef, menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap aspek pemenuhan HAM di daerah sekaligus memastikan kehadiran negara dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
“Kami menyampaikan empati dan dukungan moril kepada keluarga korban. Pemerintah berkomitmen memantau perkembangan kasus ini hingga seluruh hak korban benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, proses hukum perkara tersebut terus berjalan. Kepolisian Daerah Maluku telah menyerahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang anggota Brimob di Tual kepada Kejaksaan Negeri Tual.
Perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim itu atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yosef menegaskan KemenHAM akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, serta keadilan bagi semua pihak, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan pemenuhan hak asasi korban.
Baca juga: KemenPPPA dorong instansi tegakkan kebijakan perlindungan anak
Baca juga: Komnas HAM segera turun usut kasus Brimob aniaya anak di Tual
Baca juga: Kompolnas dorong kolaborasi selesaikan kasus penganiayaan anak di Tual
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
sources references https://www.antaranews.com/berita/5439518/kemenham-ri-kawal-kasus-penganiayaan-pelajar-di-tual-oleh-oknum-polisi
