Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Lembar Pengesahan RPJM Desa | Cipta Desa

Posted on June 26, 2025June 26, 2025 By admin No Comments on Lembar Pengesahan RPJM Desa | Cipta Desa

Pengertian dan Fungsi Lembar Pengesahan RPJM Desa

Lembar Pengesahan RPJM Desa merupakan dokumen penting yang digunakan untuk mengesahkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) telah disusun dan diselesaikan secara resmi serta sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dokumen ini menjadi bukti formal bahwa RPJM Desa telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang di desa dan kecamatan.

Pengesahan ini biasanya dilakukan di kantor desa secara resmi, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan desa, seperti kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan juga tokoh masyarakat serta lembaga pemerintahan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Proses pengesahan ini berfungsi agar RPJM Desa dapat dijadikan acuan dasar dalam pelaksanaan pembangunan desa untuk jangka menengah, yaitu biasanya dalam kurun waktu 8 tahun seperti yang dimanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain sebagai dokumen formal yang wajib ada, lembar pengesahan juga memiliki fungsi sebagai alat kontrol dan legitimasi, sehingga seluruh program pembangunan yang tercantum dalam RPJM Desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun sosial kepada masyarakat. Dokumen ini memastikan bahwa proses perencanaan pembangunan desa dilakukan secara partisipatif dan transparan, sesuai dengan aspirasi warga desa.

Struktur dan Isi Lembar Pengesahan RPJM Desa

Lembar pengesahan RPJM Desa memiliki format dan isi yang relatif standar, yang diatur oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari tata kelola administrasi desa. Di dalamnya umumnya memuat beberapa komponen penting, seperti identitas desa, waktu serta tempat pengesahan, serta deskripsi singkat mengenai proses penyusunan RPJM Desa.

Salah satu poin penting dalam lembar pengesahan adalah keterangan bahwa dokumen RPJM Desa disusun berdasarkan hasil musyawarah di tiap dusun yang kemudian dihimpun menjadi program desa dalam musyawarah desa secara menyeluruh. Hal ini menegaskan bahwa proses penyusunan RPJM Desa bersifat partisipatif dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat desa, mulai dari pemerintahan desa, tokoh masyarakat, sampai lembaga kemasyarakatan.

Di bagian bawah dokumen, terdapat ruang untuk tanda tangan dan paraf pihak-pihak yang berwenang, seperti Ketua Tim Penyusun RPJM Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, serta Camat yang akan mengetahui dokumen tersebut. Tanda tangan tersebut menandai bahwa dokumen tersebut telah mendapat persetujuan serta pengesahan, dan siap digunakan sebagai acuan pelaksanaan pembangunan desa.

Proses Penyusunan dan Pengesahan RPJM Desa

Penyusunan RPJM Desa merupakan suatu proses yang melibatkan berbagai tahapan partisipatif agar rancangan pembangunan yang dibuat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa secara optimal. Proses ini diawali dengan penggalian gagasan melalui musyawarah tingkat dusun. Setiap dusun mengajukan usulan dan aspirasi mereka yang kemudian dihimpun oleh tim penyusun di tingkat desa.

Setelah usulan dari seluruh dusun terkumpul, dilakukan musyawarah desa yang melibatkan struktur pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan seperti LPM, tokoh masyarakat, dan komponen masyarakat yang lain untuk membahas dan menyepakati program pembangunan yang akan dimasukkan ke dalam RPJM Desa.

Ketika rancangan RPJM Desa selesai disusun, maka dilakukan pengesahan melalui lembar pengesahan RPJM Desa sebagai bukti bahwa dokumen tersebut resmi dan dapat segera dijadikan pedoman pelaksanaan pembangunan desa untuk jangka waktu tertentu, biasanya delapan tahun.

Lembar Pengesahan RPJM Desa ini merupakan dokumen resmi yang dipakai oleh pemerintah Desa sebagai wujud pengesahan dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa RPJM Desa bukan hanya dokumen teknis, tapi juga dokumen legal yang harus memperoleh persetujuan formal agar memiliki kekuatan hukum sebagai rencana pembangunan desa.

sources references https://www.ciptadesa.com/lembar-pengesahan-rpjmdes/

Berita

Post navigation

Previous Post: Cara beli tiket Damri diskon libur sekolah & tahun baru Islam
Next Post: Kemenko Polkam Pastikan Pembangunan Teknologi Informasi Sesuai Kebutuhan Keamanan Nasional

More Related Articles

MPR: Lawatan diplomatik Prabowo capai dua kesepakatan sekaligus Berita
PMK Nomor 49 Tahun 2025 – Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Berita
Asiknya gabung ekstrakurikuler gim daring Berita
Kemenko Polkam pastikan layanan publik optimal selama libur Idul Fitri Berita
Bupati Terpilih Novriwan Jaya, Komitmen Dukung Penuh PPDI Tulang Bawang Barat – Puskominfo PPDI Berita
Panglima TNI : Berkuda Bentuk Generasi Muda yang Tangguh dan Berkarakter Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Proposal Pertanian Tomat [Ketahanan Pangan]
  • Inggris jadi tim Eropa pertama lolos ke Piala Dunia usai sikat Latvia
  • DPR Pastikan Anggaran Sensus Ekonomi 2026 Rp 1,1 T Aman
  • Pertanyaan Umum Seputar Kopdes Merah Putih
  • Warung Masakan Khas Sunda Mang Ujang, Kang Iwan: Semua Diterima dengan Senyum, dari Ojol Sampai Ibu-Ibu Belanja

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme