Kalau sistemnya yang error, tentu bukan sepenuhnya salah mereka,
Sumenep (ANTARA) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah menyarankan, agar Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperpanjang jangka waktu pelaporan pajak perorangan melalui aplikasi coretax hingga 30 Mei 2026 sebagaimana pajak badan.
“Saran perpanjangan laporan pajak bagi perorangan ini, agar kebijakan strategis pemerintah bisa maksimal,” katanya dalam keterangan yang disampaikan kepada media di Sumenep, Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan, hingga batas akhir waktu pelaporan pajak perorangan melalui coretax, masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum lapor SPT, meskipun telah dilakukan perpanjangan satu bulan dari semestinya, yakni 31 Maret 2026.
Sedangkan kendala yang sering terjadi dan banyak dikeluhkan oleh masyarakat wajib pajak, karena sering error.
“Kalau sistemnya yang error, tentu bukan sepenuhnya salah mereka,” kata Said.
Baca juga: Laporan SPT Tahunan tembus 12 juta per 27 April
Sebelumnya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan, untuk SPT pada wajib pajak badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Perpanjangan ini menjadi pengecualian dari ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menetapkan batas akhir pelaporan SPT Badan setiap 30 April.
“Kalau SPT wajib pajak badan bisa sampai 31 Mei 2026, saya kira tidak ada kendala jika ada perpanjangan sehari atau bahkan seminggu untuk wajib pajak perorangan, agar bisa memenuhi target mencapai lebih dari 15 juta untuk menopang penerimaan negara,” kata Said.
Politikus asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini lebih lanjut menjelaskan, jika kepatuhan wajib pajak menurun karena kendala sistem, maka penerimaan pajak juga akan menurun.
Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan capai 13,06 juta per 30 April
“Padahal kita menghadapi tantangan pencapaian target penerimaan pajak di tahun ini karena faktor geopolitik yang berdampak pada kondisi ekonomi domestik,” katanya.
Sementara terkait dengan aplikasi pelaporan coretax yang sering mengalami gangguan, Ketua Banggar MH Said Abdullah meminta agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan dan memperbaikinya, agar kejadian serupa terus tidak terulang.
Baca juga: Legislator usul perpanjangan waktu pelaporan SPT pajak perorangan
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
sources references https://www.antaranews.com/berita/5550560/ketua-banggar-sarankan-kemenkeu-perpanjang-laporan-pajak-perorangan
