OPINI – Ekonomi kreatif selama ini kerap dibicarakan sebagai dunia ide, imajinasi, inovasi, dan kebudayaan. Ia dipahami sebagai sektor ekonomi yang mengandalkan kreativitas manusia sebagai sumber utama penciptaan nilai tambah. Dari fotografi, film, animasi, musik, fesyen, kuliner, gim, hingga desain, ekonomi kreatif tumbuh dari kemampuan manusia mengubah gagasan menjadi karya, karya menjadi produk, dan produk menjadi nilai ekonomi.
Namun, ada satu sisi penting yang sering luput dari percakapan publik: ekonomi kreatif juga membutuhkan perlindungan negara.
Perlindungan itu bukan dalam arti menutup diri dari kolaborasi global. Indonesia tetap membutuhkan pertukaran gagasan, profesionalisme internasional, teknologi, jejaring pasar, dan kerja sama lintas negara. Tetapi keterbukaan tidak boleh berubah menjadi pembiaran. Kolaborasi tidak boleh menjadi jalan pintas bagi praktik ilegal. Dan globalisasi tidak boleh membiarkan pekerja kreatif lokal kalah bukan karena kualitas, melainkan karena aturan main dilanggar.
Di sinilah penindakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap 25 warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival untuk bekerja secara komersial di sektor fotografi dan videografi menjadi penting dibaca lebih jauh. Peristiwa ini bukan semata berita deportasi. Ia adalah pesan kebijakan: negara hadir untuk menjaga ruang hidup pekerja kreatif lokal.
Para WNA tersebut diketahui menjalankan jasa fotografi dan videografi tanpa izin tinggal yang sesuai. Sebagian masuk dengan fasilitas kunjungan, tetapi kemudian melakukan aktivitas komersial. Secara administratif, ini pelanggaran keimigrasian. Namun secara ekonomi, ini juga bentuk persaingan tidak sehat terhadap fotografer, videografer, dan pelaku kreatif dalam negeri yang selama ini bekerja, membayar pajak, membangun reputasi, dan mengikuti aturan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas negara. Pernyataan ini penting karena menempatkan imigrasi bukan sekadar urusan paspor, visa, dan deportasi, melainkan instrumen perlindungan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyambut langkah tersebut sebagai respons atas laporan asosiasi profesi dan pelaku industri fotografi nasional. Bahkan, pengawasan tidak hanya diarahkan pada fotografi, tetapi juga subsektor lain seperti film, animasi, musik, dan bidang kreatif lain yang rentan dimasuki praktik kerja ilegal.
Di titik inilah kolaborasi Kementerian Imipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif menemukan makna strategisnya. Ekonomi kreatif tidak cukup hanya didorong lewat festival, pelatihan, promosi, bantuan pembiayaan, atau pameran internasional. Ia juga harus dilindungi melalui tata kelola tenaga kerja asing, pengawasan izin tinggal, kepastian hukum, dan keberpihakan terhadap pelaku lokal.
Sebab, ekonomi kreatif adalah ekonomi yang sangat bergantung pada ekosistem. Seorang fotografer lokal tidak hanya bersaing dalam harga. Ia bersaing dalam akses pasar, jaringan klien, peralatan, reputasi digital, kemampuan promosi, dan legitimasi profesi. Ketika ada pelaku asing yang masuk dengan visa kunjungan lalu bekerja secara komersial tanpa izin, kerusakannya tidak hanya pada aspek administratif. Yang terganggu adalah rasa keadilan dalam ekosistem kreatif itu sendiri.
Negara tidak boleh membiarkan pasar kreatif berjalan liar tanpa aturan. Pasar yang sehat membutuhkan talenta. Tetapi pasar yang adil membutuhkan kepastian hukum. Tanpa itu, pekerja kreatif lokal akan berhadapan dengan kompetisi yang timpang: mereka dituntut patuh pada regulasi, sementara pelanggar justru menikmati celah.
Karena itu, penegakan keimigrasian di sektor kreatif harus dibaca sebagai bagian dari kebijakan ekonomi kreatif. Imigrasi menjadi pagar depan yang memastikan setiap orang asing yang bekerja di Indonesia memiliki izin yang benar, sponsor yang jelas, tujuan kedatangan yang sesuai, serta aktivitas ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, pagar itu tidak boleh dimaknai sebagai anti-asing. Indonesia tidak sedang menutup pintu bagi fotografer, sineas, musisi, animator, atau profesional kreatif dunia. Yang ditolak adalah penyalahgunaan izin. Yang dicegah adalah praktik kerja ilegal. Yang ditertibkan adalah kompetisi yang tidak adil.
Justru dengan aturan yang jelas, kolaborasi internasional akan menjadi lebih sehat. Profesional asing yang datang secara sah dapat bekerja, berbagi pengetahuan, membuka jaringan, dan memperkuat ekosistem kreatif nasional. Sebaliknya, mereka yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk mencari penghasilan tanpa izin harus ditindak. Ini bukan proteksionisme sempit, melainkan penegakan aturan dalam negara yang berdaulat.
Lebih jauh, langkah ini juga memberi pelajaran penting bagi masa depan ekonomi kreatif Indonesia. Pertama, asosiasi profesi harus dilibatkan sebagai mata dan telinga negara. Laporan dari pelaku industri fotografi membuktikan bahwa pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan birokrasi. Komunitas profesi memahami lapangan, mengenali pola penyalahgunaan, dan mengetahui siapa yang benar-benar bekerja secara legal atau ilegal.
Kedua, Tim Pengawasan Orang Asing perlu diperkuat bukan hanya di sektor industri besar, tambang, pariwisata, atau konstruksi, tetapi juga pada sektor ekonomi kreatif. Dunia kreatif hari ini bersifat mobile, digital, dan lintas batas. Seorang fotografer, videografer, editor, musisi, atau kreator konten dapat berpindah lokasi, bekerja berbasis proyek, dan menerima pembayaran secara digital. Pola pengawasannya tidak bisa lagi memakai cara lama.
Ketiga, negara perlu membangun basis data lintas kementerian. Kementerian Imipas memiliki data lalu lintas orang asing dan izin tinggal. Kementerian Ekonomi Kreatif memahami peta subsektor, asosiasi, pelaku usaha, dan kebutuhan industri. Kementerian Ketenagakerjaan memiliki otoritas terkait tenaga kerja asing. Pemerintah daerah mengetahui aktivitas lapangan. Bila data ini terhubung, pengawasan akan lebih cepat, presisi, dan tidak reaktif.
Keempat, publik perlu diberi kanal pelaporan yang mudah dan dapat dipercaya. Pelaku kreatif lokal sering kali mengetahui adanya praktik ilegal, tetapi tidak selalu tahu harus melapor ke mana. Jika kanal pengaduan dibuka, ditindaklanjuti, dan hasilnya diumumkan secara transparan, maka kepercayaan terhadap negara akan tumbuh.
Ekonomi kreatif Indonesia sedang memasuki fase penting. Ia tidak lagi boleh diperlakukan sebagai sektor pelengkap. Ekonomi kreatif adalah sumber pertumbuhan baru, ruang kerja anak muda, wajah budaya nasional, sekaligus arena persaingan global. Karena itu, negara harus membangunnya secara lengkap: dari pendidikan talenta, pembiayaan, pasar, hak kekayaan intelektual, teknologi, hingga perlindungan hukum.
Dalam konteks ini, kolaborasi Kemenimipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif patut dilihat sebagai model awal. Perlindungan pekerja kreatif tidak cukup dilakukan dari ruang seminar. Ia harus masuk ke sistem perizinan, pengawasan orang asing, penegakan hukum, dan tata kelola ekonomi lapangan.
Menariknya, kerja sama kedua kementerian juga menyentuh dimensi pemasyarakatan. Program pembinaan warga binaan melalui kegiatan ekonomi kreatif membuka ruang baru bahwa kreativitas dapat menjadi jalan reintegrasi sosial. Warga binaan tidak cukup hanya menjalani masa pidana. Mereka perlu dibekali keterampilan, disiplin produksi, rasa percaya diri, dan akses untuk kembali menjadi warga produktif.
Di sinilah ekonomi kreatif menunjukkan wajah sosialnya. Ia bukan hanya mesin uang, melainkan jalan pemberdayaan. Ia dapat memberi ruang bagi anak muda desa, pekerja informal, UMKM, perempuan, komunitas budaya, hingga warga binaan pemasyarakatan. Tetapi agar ruang itu benar-benar adil, negara harus memastikan bahwa ekosistemnya tidak dirusak oleh pelanggaran.
Indonesia boleh terbuka, tetapi tidak boleh lengah. Indonesia boleh mengundang dunia, tetapi tidak boleh membiarkan pekerja lokal tersisih oleh praktik ilegal. Indonesia boleh menjadi panggung ekonomi kreatif global, termasuk melalui agenda internasional seperti World Conference on Creative Economy, tetapi panggung itu harus dibangun di atas aturan yang adil.
Kreativitas membutuhkan kebebasan. Namun ekonomi kreatif membutuhkan kepastian. Tanpa kepastian hukum, kreativitas lokal akan hidup dalam kecemasan. Tanpa perlindungan negara, pekerja kreatif akan dibiarkan bertarung sendirian melawan persaingan yang tidak seimbang.
Karena itu, deportasi 25 WNA fotografer ilegal bukan sekadar tindakan administratif. Ia adalah pengingat bahwa kedaulatan ekonomi juga bekerja di ruang-ruang kreatif: di studio foto, lokasi syuting, panggung musik, ruang animasi, dapur konten, hingga komunitas seni lokal.
Ekonomi kreatif adalah ekonomi ide. Tetapi ide hanya akan tumbuh bila ekosistemnya adil. Dan keadilan itu tidak lahir dengan sendirinya. Ia harus dijaga oleh negara, diperkuat oleh komunitas, dan dihormati oleh siapa pun yang ingin bekerja di Indonesia.
Pada akhirnya, melindungi pekerja kreatif lokal bukan berarti menolak dunia. Justru sebaliknya, Indonesia sedang mengatakan kepada dunia bahwa kolaborasi kreatif dipersilakan, tetapi pelanggaran tidak bisa dibiarkan. Keterbukaan harus berjalan bersama aturan. Persaingan harus berjalan bersama keadilan. Dan ekonomi kreatif harus tumbuh bukan sebagai pasar bebas tanpa pagar, melainkan sebagai ekosistem nasional yang berdaulat, produktif, dan memberi tempat terhormat bagi anak bangsa.
Jakarta, 10 Juni 2026
Abdullah Rasyid
*Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
sources references https://wartadesa.co.id/abdullah-rasyid-menjaga-ekonomi-kreatif-dari-pintu-keimigrasian
