SK Kader Posyandu ILP [Layanan Integrasi Primer]
Sampai dengan saat ini, peran Posyandu di tengah masyarakat terutama perdesaan masih dirasakan penting dan bermanfaat meskipun identik layanan kesehatan bayi dan balita. Kegiatan layanan di Posyandu sebenarnya tidak hanya sebatas itu, namun juga diperuntukkan bagi remaja, pasangan usia subur, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia serta layanan sosial dasar lainnya. Untuk itu, saatnya kita beralih ke posyandu ILP (Integrasi Layanan Primer).
Sebagai sebuah lembaga kemasyarakatan Desa disingkat LKD, Posyandu adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Sebagai salah satu jenis LKD, posyandu merupakan mitra Pemerintah Desa dalam melaksanakan pelayanan di bidang kesehatan dan layanan sosial dasar lainnya. Partisipasi masyarakat melalui kader Posyandu dapat mendampingi masyarakat dalam upaya promotif dan preventif untuk peningkatan kualitas sumberdaya manusia di perdesaan maupun perkotaan.
SK Posyandu ILP
Dalam menjalankan tugas fungsinya tersebut, Posyandu dapat mengusulkan program dan kegiatan kepada pemerintah Desa, dan melaksanakan koordinasi. Pemerintah Desa juga wajib melakukan penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan Posyandu dalam membantu pelaksanaan fungsi dan tugas kepala Desa khususnya di bidang kesehatan dan layanan sosial dasar lainnya. Namun demikian, semua kegiatan atau pun program yang diusulkan tentunya harus disesuaikan dengan apa yang menjadi kewenangan Desa.
Pada Posyandu ILP (Integrasi Layanan Primer), peran dan fungsi Posyandu semakin diperluas untuk mencakup berbagai aspek kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Posyandu ILP tidak hanya fokus pada layanan kesehatan untuk bayi dan balita, tetapi juga memberikan perhatian khusus kepada remaja, pasangan usia subur, ibu hamil, ibu menyusui, serta lanjut usia. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, Posyandu ILP berupaya untuk menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat secara holistik.
Melalui SK Pembentukan Kader Posyandu ILP, yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa, kader Posyandu akan memiliki tugas yang lebih terstruktur dan jelas yang dijabarkan dalam RAB Pelaksanaan Posyandu ILP. Kader diharapkan dapat berperan sebagai penggerak, pemberdaya, penyuluh, pencatat, dan pendamping bagi masyarakat. Mereka akan melakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan, mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan Posyandu, serta memberikan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat.
SK SK Kader Posyandu ILP
Kader Posyandu ILP juga akan melakukan survei untuk mengidentifikasi masalah kesehatan di wilayahnya, sehingga dapat merencanakan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, Posyandu ILP menjadi wadah yang efektif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik di perdesaan maupun perkotaan.
Pemerintah Desa berperan penting dalam mendukung keberhasilan Posyandu ILP dengan melakukan penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan Posyandu. Semua program dan kegiatan yang diusulkan oleh Posyandu harus sejalan dengan kewenangan Desa, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Dengan adanya Posyandu ILP, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kesehatan keluarga dan lingkungan semakin meningkat, serta tercipta sinergi yang baik antara masyarakat dan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas hidup. Mari kita dukung dan sukseskan program Posyandu ILP demi masa depan yang lebih sehat dan sejahtera!
Berikut kami bagikan SK Kader Posyandu ILP dengan menjelaskan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai kader kesehatan. FIle ini dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Kader Posyandu ILP dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Post Views: 19
sources references https://www.ciptadesa.com/sk-kader-posyandu-ilp/