SOLOK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di wilayah Kabupaten Solok.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Senin lalu di area SPBU 14.273.548 Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum., bersama Kasat Reskrim Polres Solok dan melibatkan personel Satreskrim Polres Solok, Ditreskrimsus Polda Sumbar, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, serta Hiswana Migas.
Kegiatan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak menerima sesuai ketentuan pemerintah.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengantre di SPBU untuk mengisi BBM bersubsidi. Pemeriksaan meliputi pengecekan kesesuaian barcode, dokumen kendaraan, serta pengawasan terhadap indikasi penggunaan tangki modifikasi maupun tangki tambahan yang diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas yang mencurigakan dan mengindikasikan adanya praktik pelangsiran Biosolar bersubsidi. Tim kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, masing-masing berinisial RM (20), seorang pelajar atau mahasiswa, dan F (48), seorang buruh harian lepas.
Kedua terduga pelaku diduga melakukan penyimpanan dan atau penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak bersubsidi yang penyaluran dan distribusinya mendapat penugasan dari pemerintah.
Selain mengamankan kedua terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga unit dump truck, 22 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Biosolar, 39 jerigen kosong, satu unit mesin pompa minyak beserta perlengkapannya, selang, corong, timbangan, ember, serta dua buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi dan penyimpanan BBM bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum bersama instansi terkait dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai dapat merugikan negara dan masyarakat karena mengganggu distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok penerima manfaat sesuai kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi terus diperkuat melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, Pertamina, dan lembaga terkait lainnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Solok bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Polres Solok menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi guna mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaan energi dan memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
sources references https://solok.wartadesa.co.id/polres-solok-dan-polda-sumbar-ungkap-dugaan-penyalahgunaan-biosolar-bersubsidi
